Pembukaan Kembali Tempat Ibadah Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Pembukaan kembali tempat ibadah disambut gembira pemuka agama. Mereka berharap, pelaksanaan ibadah tetap dilangsungkan berdasarkan protokol kesehatan.
Oleh
FAJAR RAMADHAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Menjelang fase normal baru, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendorong pemerintah untuk membuka kembali tempat ibadah. Pelaksanaan shalat Jumat juga disarankan tidak hanya di masjid demi menghindari kerumunan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menunjukkan indikasi membuka kembali tempat ibadah segera setelah penerapan tatanan normal baru. Hal ini terlihat saat presiden meninjau kesiapan Masjid Istiqlal pada Selasa (2/6/2020) dan Masjid Baiturrahim pada Kamis (4/6/2020).
Hal ini disambut positif oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas. Ia menilai, fase normal baru idealnya tidak hanya dilihat dari perspektif ekonomi, tapi juga keagamaan. Jika secara epidemologi normal baru memungkinkan diterapkan untuk membuka pusat perbelanjaan, maka hal yang sama juga harus diterapkan pada rumah ibadah.
“Bidang lain seperti agama harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan bidang ekonomi. Namun tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi masing-masing,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Robikin memandang bahwa proses menuju tatanan normal baru untuk pembukaan pasar, mal, plaza, industri, dan sejenisnya seakan tidak memerlukan prosedur birokrasi yang berbelit. Ia berharap, hal yang sama juga dapat diterapkan pada pembukaan tempat ibadah.
“Pembukaan tempat ibadah juga harus diikuti dengan dengan protokol kesehatan yang memadai,” katanya.
Khusus mengenai pelaksanaan shalat Jumat, Robikin menyarankan untuk memanfaatkan mushola dan tempat-tempat lain yang memadai. Menurutnya, yang terpenting jumlah jamaah memenuhi ketentuan minimal yakni 40 orang.
“Secara fiqih, dalam masa pandemi seperti ini Shalat Jumat boleh dilakukan lebih dari satu tempat di satu kawasan,” katanya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah menyiapkan fatwa MUI terkait dengan shalat Jumat dan shalat berjamaah untuk mencegah penularan covid-19. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas saat dihubungi Kamis malam menjelaskan bahwa fatwa tersebut saat ini masih berbentuk konsep.
“Belum ada fatwa resmi. Masih berbentuk konsep. Ada redaksional yang perlu disempurnakan,” katanya.
Dewan Kemakmuran Masjid Al Mubarok Rawasari Jakarta, Muhammad Said mengatakan, shalat Jumat berjamaah akan mulai diberlakukan pada Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan akan diberlakukan secara ketat, misalnya menjaga jarak satu meter antarjamaah.
“Berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (5/6/2020), kami sudah bisa menggelar shalat Jumat berjamaah,” katanya.
Said mengimbau kepada para jamaah yang hendak melaksanakan shalat Jumat di masjid untuk mempersiapkan sendiri kebutuhan ibadahnya seperti sajadah dan kantong plastik untuk alas kaki. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.