BPJS Kesehatan Tidak Memperpanjang Kerja Sama Tiga Rumah Sakit
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama dengan tiga rumah sakit di wilayah eks-Karesidenan Surakarta, Jawa Tengah. Hal ini karena rumah sakit yang bersangkutan belum mempunyai sertifikat akreditasi sampai 1 Januari 2019.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Solo Agus Purwono mengatakan, tiga rumah sakit yang tidak diperpanjang kerja samanya yakni Rumah Sakit Umum Islam Kustati, Solo; RSI Amal Sehat, Sragen; dan RS Amal Sehat, Wonogiri, Jawa Tengah. Rumah sakit itu belum memiliki sertifikat akreditasi sampai 1 Januari 2019 sehingga perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dapat diperpanjang. “Akreditasi itu persyaratan mutlak,” katanya di Solo, Jumat (4/1/2019).
Agus menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah memiliki Sertifikat Akreditasi.
Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan perihal perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, tiga rumah sakit tersebut tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang direkomendasikan untuk perpanjangan kerja sama. “Ini sifatnya sementara, kalau akreditasi sudah selesai bisa kerja sama lagi. Ini masalahnya cuma akreditasi saja, yang lain tidak ada masalah,” ujar Agus.
Agus mengatakan, pasien rawat inap di rumah sakit yang tidak diperpanjang kerja samanya tidak perlu khawatir. Biaya perawatan pasien rawat inap yang masuk sebelum 1 Januari 2019 tetap dijamin BPJS Kesehatan hingga pasien pulang atau keluar dari RS. BPJS Kesehatan juga telah menyurati dokter-dokter agar memberi rujukan pasien ke RS lain. “Pasien hemodialisa (cuci darah) sudah didistribusikan ke RS lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Sekretariat RSUI Kustati Marlia Wiji Utami mengakui RSUI Kustati belum memiliki sertifikat akreditasi. RSUI Kustati sebelumnya pernah memiliki sertifikat akreditasi, namun telah habis masa berlakunya. “Ini kami sedang proses mengurus Akreditasi Paripurna,” katanya.
Marlia mengatakan, pihak RSUI Kustati baru menerima surat pemberitahuan penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada Selasa (1/1/2019) sore sehingga mulai Rabu (2/1/2019) sudah tidak melayani pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Selama ini, setiap hari RSUI Kustati melayani sekitar 500 pasien rawat jalan dan 70-80 pasien rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan. “Operasional rumah sakit sekarang masih tetap jalan, kami masih melayani pasien umum dan pasien dengan asuransi umum,” katanya.
Salah satu kelurga pasien di RSUI Kustati, Isnanto (31) mengatakan, semula hendak menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan mertua yang menjalani operasi infeksi bagian kaki, namun karena rumah sakit sudah tidak melayani BPJS Kesehatan maka mendaftar sebagai pasien umum. Keluarga memutuskan tidak pindah ke RS lain karena letak RSUI Kustati paling dekat dengan rumah. “Kemarin dirawat sehari langsung pulang,” katanya.