logo Kompas.id
HukumSaat Tafsir Partisipasi Publik...
Iklan

Saat Tafsir Partisipasi Publik Bermakna Mengundang Tanya

MK sudah secara jelas merumuskan partisipasi masyarakat yang bermakna. Namun, pertanyaan demi pertanyaan terkait hal itu tetap muncul di forum konferensi APHTN-HAN di Bali.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/acJUV9YwgtJzXrYyFnp-64CBKaU=/1024x1156/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F25%2F20211125-H01-KID-Cipta-Kerja-mumed_1637854805_png.png

Selama pandemi Covid-19, cukup banyak undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap pembentukannya tidak sesuai dengan kaidah yang baik. Salah satunya soal minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, MK pun mengamininya. MK menekankan soal pentingnya keterpenuhan syarat partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan UU. Isu ini juga sempat menjadi bahasan hangat dalam forum konferensi nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang berlangsung di Bali 19-21 Mei 2022 lalu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000