Peradi adalah Organ Negara, Tak Perlu Pengesahan Menteri
Peradi merupakan organ negara dalam arti luas, yang bersifat mandiri, independent state organ, yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Oleh
Fahri Bachmid
·5 menit baca
Pengantar:Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id setiap hari Sabtu dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih
Berkaitan dengan polemik mengenai keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), antara Advokat Dr Hotman Paris Hutapea dan Prof Dr Otto Hasibuan, dapat disampaikan pendapat seperti berikut. Peradi merupakan organ negara dalam arti luas, yang bersifat mandiri, independent state organ, yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Hal yang demikian ini mempunyai korelasi tentang lembaga atau organ negara yang merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara.
Norma Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah Profesi Advokat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan norma Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, yaitu Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
Oleh karena itu, organisasi Advokat, Peradi secara konstitusional hal ini tercermin dalam putusan MK dalam Perkara Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006, yang pada hakikatnya menegaskan, bahwa organisasi Peradi sebagai satu- satunya wadah Profesi Advokat pada dasarnya, adalah organ negara dalam arti luas, yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual.
Berdasarkan teori konsep hukum dari istilah Negara, ciri-ciri yang dilekatkan kepada negara hanya dapat dipahami sebagai ciri dari suatu tatanan norma atau komunitas yang dibentuk oleh tatanan norma tersebut. Hal yang demikian dapat dipahami secara jelas dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat, serta dibentuk Peradi sebagai perintah UU Advokat. Organisasi Advokat Peradi secara hukum dijamin kemandirian dan kebebasannya, adalah merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat.
UU Advokat selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi Advokat sebagai penegak hukum, sekaligus memberikan pengakuan adanya satu Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal Advokat di Indonesia, sekaligus memberikan kekuasaan negara di bidang Advokat kepada Organisasi Advokat Peradi dalam bentuk kewenangan, yaitu melaksanakan pendidikan khusus Profesi Advokat; pengujian calon Advokat; pengangkatan Advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan Advokat; dan memberhentikan Advokat. (Vide putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, juncto putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011).
Eksistensi Peradi sebagai Independent State Organ yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi Negara. Proses pembentukan organ negara Peradi pada hakikatnya berangkat dari basis legal konstitusional, yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi (constitutional importance).
Hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Pasal ini mengatur, bahwa “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang” dan Advokat adalah penegak hukum berperan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana diatur dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat. Sehingga, keberadaan Organisasi Advokat Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional, sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman.
Peradi sebagai organ negara merupakan sebuah Badan hukum publik “publiekrecht” yang tidak dapat di “downgrade” dengan bentuk pengesahan secara administratif seperti lazimnya pengesahan badan hukum privat. Secara hukum, pembentukan organ negara atau lembaga negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai “the concept of the State Organ” dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan, bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ “Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Artinya suatu organ negara tidak selalu berbentuk organik.
Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). Dan pada batas penalaran yang wajar dapat disebut, bahwa Peradi dengan segala eksistensinya adalah pembawa atribut kekuasaan negara, atau delapan kewenagan Peradi sebagaimana diatur dalam UU No. 18/2003 Tentang Advokat merupakan kewenangan atributif yang diberikan secara langsung oleh undang-undang. Pembentukan organ negara, adalah perintah UU organik yang mengatur bentuk lembaga serta organ negara itu sendiri, sehingga tentunya basis legitimasi secara hukum telah diberikan oleh UU itu sendiri. Mekanisme pembentukannya sama seperti pemerintah membentuk badan hukum publik lainya, seperti membentuk organ pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten/Kota, dan lain-lainnya.
Dr Fahri Bachmid SH MH, Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.