logo Kompas.id
HukumPeradi adalah Organ Negara,...
Iklan

Peradi adalah Organ Negara, Tak Perlu Pengesahan Menteri

Peradi merupakan organ negara dalam arti luas, yang bersifat mandiri, independent state organ, yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Oleh
Fahri Bachmid
· 5 menit baca

Pembukaan Musyawarah Nasional III Peradi di Jakarta, Jumat (28/2/2020). Dalam kegiatan ini diungkapkan, Peradi harus bisa bersatu agar dapat menghasilkan advokat yang berkualitas dan dapat bersaing secara global.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Pembukaan Musyawarah Nasional III Peradi di Jakarta, Jumat (28/2/2020). Dalam kegiatan ini diungkapkan, Peradi harus bisa bersatu agar dapat menghasilkan advokat yang berkualitas dan dapat bersaing secara global.

Pengantar:Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id setiap hari Sabtu dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000