logo Kompas.id
HukumTiga Pejabat Bea Cukai Jadi...
Iklan

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas

Tiga pejabat bea dan cukai di Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor. Diduga terjadi gratifikasi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Foto salah satu dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017 yang dirilis Kejaksaan Agung, Kamis (7/4/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Foto salah satu dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017 yang dirilis Kejaksaan Agung, Kamis (7/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017. Ketiganya merupakan pejabat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (7/4/2022), menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000