Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas
Tiga pejabat bea dan cukai di Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor. Diduga terjadi gratifikasi.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017. Ketiganya merupakan pejabat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (7/4/2022), menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan.
Ketiganya adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka MRP juga sebagai Penyidik PPNS Bea Cukai.
Tersangka berikutnya adalah IP selaku Kepala KPPBC Semarang dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Ketut mengatakan, tersangka IP bersama MRP diduga telah membantu kelengkapan dokumen dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, dan subkontrak.
Keduanya juga membantu pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.
”Sedangkan tersangka H menerima penyerahan uang tunai dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp 2 miliar,” kata Ketut.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, dalam perkara tersebut, dugaan gratifikasi tersebut merupakan modus dugaan tindak pidana korupsi.
”Jadi ada dugaan pemberian di kasus ini,” kata Supardi.