Telusuri Gratifikasi Kasus Minyak, Jaksa Akan Periksa Pejabat Tinggi
Kejaksaan belum menyebutkan pejabat tinggi yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya. Yang jelas, jabatannya lebih tinggi dari yang telah diperiksa sebelumnya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung meyakini telah terjadi gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya kepada beberapa perusahaan eksportir. Oleh karena itu, minggu depan, penyidik berencana untuk memanggil dan memeriksa pejabat pemerintah yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, Rabu (6/4/2022) malam, mengatakan, meski masih berupa dugaan, penyidik meyakini terjadinya gratifikasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya kepada beberapa perusahaan eksportir. Hingga saat ini, katanya, penyidik masih berada di lapangan untuk mendalami hal itu.
”Karena proses seperti itu tidak jauh-jauh dari situ, dari praktik pemberian seperti itu. Jadi, dari kebiasaan, modus-modus korupsi seperti itu biasanya ada (gratifikasinya). Kami masih proses penyidikan. Pokoknya nanti kalau korupsi larinya ke sana (kerugian negara). Kalau ada pemberian, maka itu bagian dari modus,” kata Supardi.
Ia menolak menyebut secara spesifik pihak yang diduga menerima gratifikasi. Namun, ia memastikan bahwa pihak tersebut adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dari instansi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya.
Menurut Supardi, selama penyelidikan, pihaknya meminta keterangan dari beberapa pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Ia memastikan, proses pemeriksaan dari penyelenggara negara tersebut belum berhenti, termasuk memeriksa para petinggi instansi pemerintah yang terkait. Menurut rencana, pemanggilan para pejabat di instansi pemerintah tersebut dijadwalkan akan dipanggil minggu depan.
”Dari Kementerian Perdagangan, kan, sudah ada beberapa yang diperiksa. Nanti yang (jabatannya) lebih tinggi lagi pada saatnya akan kami periksa. Saya tidak bilang menteri, saya tidak bilang dirjen (direktur jenderal), tetapi yang relevan dan terkait pasti kami periksa,” kata Supardi.
Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya dari penyelidikan ke penyidikan. Dari proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Kementerian Perdagangan.
Perusahaan yang mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan padahal tidak memenuhi syarat berupa adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Kedua perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban memasok minyak sawit ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan mematuhi ketentuan harga jual minyak sawit di dalam negeri (domestic price obligation/DPO). Terkait hal itu, Supardi menyebutkan bahwa jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut bisa bertambah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyampaikan, Kemendag akan mendukung penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemendag juga memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
”Para pegawai juga diminta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Suhanto melalui siaran pers di Jakarta.