logo Kompas.id
HukumJaksa Temukan Dugaan...
Iklan

Jaksa Temukan Dugaan Gratifikasi dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

Penyidik menemukan dugaan gratifikasi dalam perkara pemberian persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kementerian Perdagangan. Setidaknya dua perusahaan yang tidak memenuhi syarat justru mendapatkan fasilitas itu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Warga antre membeli minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter di halaman Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Pasar murah minyak goreng akan berlangsung hingga Minggu (6/3/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga antre membeli minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter di halaman Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Pasar murah minyak goreng akan berlangsung hingga Minggu (6/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Dari proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022), menyampaikan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke penyidikan. Adapun penyelidikan terhadap perkara itu dimulai pada 14 Maret lalu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000