Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 84 kilogram di perairan Aceh.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas gabungan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Aceh. Sebanyak 84 kilogram narkotika jenis sabu atau metamfetamin disita dan dua tersangka diamankan. Sabu itu, menurut rencana, akan diselundupkan ke sejumlah wilayah di Indonesia melalui jalur laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Krisno H Siregar, dalam jumpa pers, Senin (21/3/2022), menyampaikan, penyelundupan narkotika jenis sabu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sindikat penyelundupan sabu melalui perairan Malaysia. Modus penyelundupan adalah dari kapal ke kapal (ship to ship) yang dilakukan di perairan Malaysia.
”Jadi, ada kapal yang menjemput dari Aceh, akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia. Lalu, akan kembali ke perairan Indonesia, ke Aceh, dan selanjutnya disebarkan ke kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta,” kata Krisno.
Karena penyelundupan dilakukan melalui laut, lanjut Krisno, Polri kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai serta Direktorat Reserse Polda Aceh untuk melakukan patroli bersama. Saat melakukan patroli di sejumlah wilayah yang dicurigai, akhirnya pada 14 Maret tim gabungan menemukan satu kapal di perairan Aceh Timur.
Ketika digeledah, aparat menemukan 84.165 gram atau 84,165 kilogram sabu yang dibungkus dengan karung dan tas. Dua alat komunikasi, yaitu telepon satelit dan telepon genggam, ditemukan di atas kapal disita.
Seorang tekong kapal bernama Januar bin Jaelani dan pendampingnya, Dian Ramadhan, ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. Januar berperan sebagai kurir yang dikendalikan Anif alias Daud yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat.
”Kasus ini sudah kami monitor dan analisis cukup lama karena seperti kita ketahui, di masa pandemi yang memasuki tahun ketiga ini, Indonesia masih tetap menjadi pangsa pasar peredaran gelap narkotika, khususnya jenis synthetic drug,seperti sabu,” tutur Krisno.
Dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan, sejak Januari 2022 sampai se00karang, Bea Cukai bersama dengan Dittipidnarkoba Polri berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah tersebut, berhasil digagalkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis sebanyak 1,2 ton.
Untuk mencegah peredaran narkotika, menurut Krisno, Polri terus bekerja sama dan berbagi informasi dengan instansi terkait lain, seperti Ditjen Bea dan Cukai, selain dengan satuan kepolisian di daerah. Saat ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga tengah bekerja sama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan saling berbagi informasi terkait pencegahan peredaran narkoba.
Dalam kesempatan itu, Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, sinergi antar-instansi dalam menggagalkan peredaran narkoba merupakan keniscayaan. Sebab, ancaman peredaran narkoba sama sekali tidak mengendur.
Syarif menuturkan, dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan, sejak Januari 2022 sampai sekarang, Bea Cukai bersama dengan Dittipidnarkoba Polri berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah tersebut, berhasil digagalkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis sebanyak 1,2 ton.
”Ini sangat-sangat banyak, hanya dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan. Selain itu, ada (pengungkapan) kasus lain yang (penyelundupannya) tidak melalui laut, ada 186 kasus,” kata Syarif.
Ganja
Masih terkait peredaran narkoba di Aceh, dalam kesempatan itu, Krisno juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 20 kilogram melalui jalur darat. Ganja tersebut telah siap dikirim dengan cara dimasukkan ke bus PO Pelangi di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Ganja 20 kilogram tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni 7 kilogram ganja dalam tas warna hitam dan 13 kilogram ganja dalam tas warna krem. Kedua tas diletakkan di bagasi. Dari hasil interogasi, aparat menetapkan Hanafis sebagai tersangka. ”Kami masih mengembangkan kasus ini, mencari siapa pengendali dan dari mana sumbernya,” kata Krisno.