logo Kompas.id
NusantaraPenyelundupan Narkoba di Aceh ...
Iklan

Penyelundupan Narkoba di Aceh Terus Terjadi, Pelaku Utama Masih Dicari

Para pelaku pengedar sabu sebagian besar berusia muda, usia produktif, tetapi kini terancam menghabiskan usia di dalam penjara. Pengedar narkoba dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Petugas BNN Aceh memperlihatkan sabu dan ganja dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022), di kantor BNN Aceh, Banda Aceh. Sebanyak 14,3 kilogram sabu dan 16 kg ganja disita sepanjang 2022. Peredaran narkotika di Aceh masih belum mampu dihentikan.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Petugas BNN Aceh memperlihatkan sabu dan ganja dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022), di kantor BNN Aceh, Banda Aceh. Sebanyak 14,3 kilogram sabu dan 16 kg ganja disita sepanjang 2022. Peredaran narkotika di Aceh masih belum mampu dihentikan.

BANDA ACEH, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Aceh menyita 14 kilogram sabu dan 16 kilogram ganja kering sepanjang Januari-Februari 2022. Dari sejumlah kasus, lima tersangka pengedar berhasil ditangkap.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Heru Pranoto, Selasa (15/2/2022), menuturkan, peredaran narkotika belum ada tanda-tanda mereda. Aktivitas penyelundupan masih terjadi, terutama di kawasan timur Aceh. Ia mencontohkan penangkapan pengedar sabu ZK (33), MS (22), dan ZN (21), warga Kabupaten Aceh Timur.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000