Penyelundupan Narkoba di Aceh Terus Terjadi, Pelaku Utama Masih Dicari
Para pelaku pengedar sabu sebagian besar berusia muda, usia produktif, tetapi kini terancam menghabiskan usia di dalam penjara. Pengedar narkoba dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Aceh menyita 14 kilogram sabu dan 16 kilogram ganja kering sepanjang Januari-Februari 2022. Dari sejumlah kasus, lima tersangka pengedar berhasil ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Heru Pranoto, Selasa (15/2/2022), menuturkan, peredaran narkotika belum ada tanda-tanda mereda. Aktivitas penyelundupan masih terjadi, terutama di kawasan timur Aceh. Ia mencontohkan penangkapan pengedar sabu ZK (33), MS (22), dan ZN (21), warga Kabupaten Aceh Timur.
ZK dan MS ditangkap pada 4 Februari 2022 di Desa Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam; dan di Desa Keude, Kecamatan Idi Rayeuk. Dari rumah MS, petugas menyita sabu seberat 6,2 kilogram.
Dari kedua tersangka itu, petugas mendapatkan informasi sebagian sabu telah diserahkan kepada ZN. Keesokan harinya, 5 Februari 2022, petugas menangkap ZN di rumahnya di Desa Keude Blang, Idi Rayeuk.
Di rumah ZN, petugas menemukan sabu seberat 7,1 kg. ZN nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan. Selain pengedar, dia juga menjadi pemakai sabu.
”Sabu itu masuk ke Aceh Timur pada awal Desember 2021. ZK menyimpan sabu itu cukup lama. Dia mendapatkan upah Rp 50 juta,” ujar Heru.
Sabu itu dikirimkan oleh MK yang berada di Malaysia. Proses penyelundupan itu dikendalikan oleh A, warga Aceh Timur. Kini MK dan A ditetapkan sebagai buronan.
Heru mengatakan, tidak akan memberikan ampun bagi pengedar sabu. ”Mereka (pelaku) merusak saudaranya sendiri. Sebagian dari pengedar tidak memakai, mereka tahu sabu berbahaya,” ujar Heru.
Selain itu, Heru prihatin, banyak para pengedar sabu berusia muda dan harus menghabiskan sisa umur di penjara. Tersangka pengedar narkoba biasanya diancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Ganja
Selain kasus sabu, polisi juga menangkap AS (41), warga Kota Banda Aceh; dan SR (36), warga Kabupaten Aceh Besar, karena menyimpan ganja kering siap edar. Mereka ditangkap pada 24 Januari 2022 di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
AS dan SR adalah penjual ganja yang dimiliki TK, warga Aceh Besar yang kini buron. TK menanam ganja di Hutan Lamteuba, Aceh Besar. Sejak lama, Lamteuba dikenal sebagai daerah penghasil ganja di Aceh.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh Mirwazi mengatakan, ganja sulit diberantas karena mudah ditanami dan tidak butuh modal besar. ”Tanah Aceh subur, ditanam begitu saja bisa tumbuh sendiri,” kata Mirwazi.
Sebelumnya, dalam kegiatan sosialisasi antinarkoba bagi remaja di SMAN 4 Banda Aceh, Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Aceh Dyah Erti Idawati menuturkan, mafia narkoba akan menjadikan anak muda sebagai sasaran agar muncul ketergantungan.
Dyah mengingatkan generasi muda Aceh untuk tidak sekali pun mencoba narkoba sebab, sekali mengonsumsi, dapat membuat ketergantungan. Dia mendorong orangtua memperkuat pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari narkotika.