Kejagung Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Garuda
Pemeriksaan saksi yang terus dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bukan hanya untuk pemberkasan perkara, melainkan juga mencari keterlibatan pihak lain.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pendalaman dan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021 masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Dari pemeriksaan saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa (15/3/2022), mengatakan, setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Garuda, penyidik terus memeriksa saksi untuk pemberkasan terhadap ketiga tersangka. Hari ini, penyidik memeriksa lima saksi.
Mereka adalah ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M selaku VP Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012-2014, HIS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2016-2017, serta SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2007.
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi dalam perkara yang sama. Mereka diperiksa terkait dengan ketiga tersangka, yakni Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan.
”Jadi, sejak tersangka ketiga, AB, penyidik hampir setiap hari memanggil dan memeriksa saksi. Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian,” kata Ketut.
Selain pemeriksaan saksi terkait tersangka, penyidikan terhadap perkara tersebut juga masih berlangsung. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pihak-pihak yang diduga mendapat keuntungan dari perkara ini.
”Jadi, selain pemeriksaan saksi, pendalaman dan pengembangan kasus untuk mencari pihak yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini masih berlangsung,” kata Ketut.
Dalam perkara pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, ketiga tersangka yang merupakan mantan pejabat di Garuda Indonesia diduga melakukan pengadaan pesawat tanpa memenuhi kaidah yang berlaku, seperti studi kelayakan, analisis kebutuhan pesawat, serta mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebaliknya, dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 sudah diarahkan untuk memenangkan pihak penyedia barang dan jasa tertentu, yakni Bombardier Inc dan Avions de Transport Regional. Hingga saat ini kerugian keuangan negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkait dengan tersangka yang ditetapkan penyidik terakhir, yakni Albert Burhan, yang bersangkutan adalah Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2012. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT Pelita Air Service.
Terhadap penetapan tersangka tersebut, Komisaris Utama PT Pelita Air Service Michael Umbas dalam keterangan tertulis menyatakan, pihaknya menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung. Kemudian, Dewan Komisaris PT Pelita Air Service mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara Albert Burhan dan menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pelita Air Service.
”Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi Pak Albert, sesuai arahan pemegang saham, dinonaktifkan sementara,” kata Michael.
Industri penerbangan
Secara terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie meyakini, proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung tidak berdampak pada Garuda Indonesia. Sebab, proses hukum tersebut tidak memengaruhi operasional Garuda Indonesia ataupun dunia penerbangan Indonesia.
Sebaliknya, Alvin menilai, kepercayaan industri pendukung penerbangan terhadap dunia penerbangan di Indonesia justru positif. Industri pendukung itu mencakup industri keuangan, lessor atau pihak yang menyewakan pesawat, dan pembuat pesawat.
”Saya menilai (proses hukum) ini justru (berdampak) positif, ya. Bahwa perusahaan-perusahaan penerbangan di Indonesia, termasuk Garuda Indonesia, yang dulunya diwarnai dengan skandal-skandal, kini terus berbenah dan ke depan lebih baik lagi,” kata Alvin.
Terkait dengan Dirut PT Pelita Air Service yang ditetapkan sebagai tersangka, Alvin mengapresiasi langkah cepat manajemen PT Pelita Air Service dengan menunjuk pelaksana tugas. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Albert Burhan tidak berdampak besar pada operasional perusahaan.