Baru Besok Azis Syamsuddin Memutuskan untuk Banding atau Tidak atas Putusan Majelis Hakim
Hingga kini, terdakwa bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum memutuskan akan melakukan banding atau sebaliknya. Sebelumnya, ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara, didenda, dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum dari bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum dapat memastikan kliennya akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan upaya hukum banding dalam perkara suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju. Keputusan Azis disebutkan baru akan ditentukannya sendiri besok, Kamis (24/2/2022).
Salah satu penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, Rabu (23/2/2022), saat ditanya di Jakarta, tidak membenarkan ataupun menolak ketika dikonfirmasi mengenai putusan Azis Syamsuddin tersebut.
”Saya menyarankan agar Pak Azis tidak banding,” kata Sirra.
Demikian pula penasihat hukum Azis Syamsuddin yang lain, Rivai Kusumanegara, ketika dikonfirmasi mengatakan, sampai Rabu sore, belum ada permintaan dari Azis Syamsuddin untuk melakukan upaya hukum banding. Meski demikian, permintaan banding selambatnya diajukan tujuh hari setelah putusan dijatuhkan dan tenggang waktu tujuh hari tersebut baru berakhir besok.
Saya menyarankan agar Pak Azis tidak banding. (Sirra Prayuna)
Oleh karena itu, lanjut Rivai, menurut rencana tim penasihat hukum masih akan melakukan pertemuan virtual dengan kliennya itu besok. Pada kesempatan tersebut, keputusan untuk banding atau tidak akan diputuskan sendiri oleh Azis Syamsuddin dalam pertemuannya itu.
Menurut Rivai, terkait informasi bahwa kliennya itu telah menerima vonis majelis hakim atau tidak mengajukan banding pernah dibahas bersama-sama. Namun, sampai saat ini hal itu masih belum merupakan keputusan final bersama kliennya.
”Besok saya tanyakan keputusan akhir Pak Azis berikut alasan sikapnya,” ujar Rivai menegaskan.
Berakhir Kamis
Putusan terhadap Azis Syamsuddin yang dilangsungkan Kamis (17/2/2022), Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih untuk jabatan publik selama empat tahun.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa tenggang atau batas waktu pengajuan banding baru akan berakhir besok. Terkait keputusan untuk banding atau tidak dari jaksa penuntut umum KPK, lanjut Ali, akan diumumkan besok. ”Besok dijelaskan, ya,” ujar Ali.
Pada sidang pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin yang dilangsungkan Kamis (17/2/2022), Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih untuk jabatan publik selama empat tahun.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berupa 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih rendah daripada tuntutan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.
Terhadap vonis tersebut, baik Azis Syamsuddin maupun jaksa penuntut umum dari KPK, saat sidang putusan lalu, menyatakan pikir-pikir dahulu.