logo Kompas.id
HukumPemerintah Buka Keran Masukan ...
Iklan

Pemerintah Buka Keran Masukan dari Masyarakat Sipil Terkait Pembahasan RUU TPKS

Pemerintah berupaya menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan akademisi mulai dilakukan pemerintah.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kini membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi sebagai upaya menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini dilakukan setelah pemerintah mengadakan konsinyering selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS tersebut.

”Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan sambutan pada konsultasi publik yang dihadiri kementerian/lembaga terkait serta 80 lebih perwakilan masyarakat sipil dan akademisi secara hibrida, langsung dan virtual, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000