JAKARTA, KOMPAS — Daftar panjang hakim yang diberhentikan karena perselingkuhan kembali bertambah setelah Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Eko Priyatno, hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Selasa (19/12), di Jakarta.
Eko diberhentikan meskipun masih diberi hak pensiun atau berhenti dengan hormat. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan, Eko melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA) itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
”Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim. Kesalahan atau pelanggaran sekecil apa pun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan,” katanya.
Farid menggarisbawahi, kasus perselingkuhan yang dilakukan Eko ini bukan kali pertama disidangkan dalam MKH. Sepanjang KY berdiri, sejak 2009, tercatat sudah 49 MKH digelar.
Dari jumlah tersebut, 23 kasus adalah gratifikasi, 17 kasus perselingkuhan, 5 kasus pelanggaran disiplin, 3 kasus narkotika, dan 1 kasus pemalsuan.
Tingginya angka perselingkuhan di kalangan hakim memprihatinkan karena banyak faktor yang memicu hal itu.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pertimbangan dalam melakukan promosi dan mutasi harus menjadi masukan bagi MA sehingga tidak ada lagi hakim yang terpisah jauh dari keluarganya.
Kendati tunjangan dan gaji hakim diperbaiki sejak tahun 2012, angka remunerasi itu tetap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hakim apabila ia harus hidup berjauhan dari keluarganya.
Akibatnya, hakim memilih untuk melakukan penghematan dengan memperkecil kesempatan pulang bertemu keluarganya. Sebagai gambaran, gaji hakim tingkat pertama Rp 10.566.000. Jumlah itu dinilai tentu tidak cukup atau kemungkinan akan habis apabila dia ditugaskan jauh dari keluarga, apalagi beda pulau.
”Remunerasi cukup atau tidak itu sangat relatif pada kondisi hakim masing-masing. Kalau misalnya ia tinggal berjauhan dari keluarga, tentu akan sulit mengatur pengeluaran transportasi. Remunerasi bisa habis untuk sekali tiket pesawat. Oleh karena itu, MA juga harus mempertimbangkan penempatan hakim atau promosi dan mutasi hakim supaya memperkecil risiko hakim melanggar kode etik,” urainya.
Sebelumnya, pada 17 Oktober, KY dan MA dalam sidang MKH juga memberhentikan Abdul Rahman, hakim Pengadilan Agama (PA) Labuha, Maluku Utara, dalam kasus perselingkuhan. Seperti halnya Eko, Abdul Rahman melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/V/2009 dan Nomor 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).