Perlu Lobi Tingkat Tinggi untuk Ekstradisi Joko Tjandra
Presiden Joko Widodo diharapkan turun tangan dalam upaya bilateral Indonesia dengan Malaysia untuk mempermudah ekstradisi Joko Tjandra, buronan kasus ”cessie” Bank Bali. Joko Tjandra diduga berada di Malaysia.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk menangkap buronan perkara cessie Bank Bali, Joko Tjandra, yang diduga berada di Malaysia, diperlukan lobi tingkat tinggi oleh Pemerintah Indonesia. Presiden Joko Widodo diharapkan turun tangan dalam upaya bilateral Indonesia dengan Malaysia untuk mempermudah ekstradisi.
Sebelum itu, kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, mengatakan, Joko sudah nyaman tinggal di Malaysia dan tidak berminat kembali ke Indonesia. Menurut Anita, Joko tinggal di gedung Exchange 106 di kawasan Tun Razak Exchange, Kuala Lumpur. Joko juga menjalankan bisnisnya yang mapan di Malaysia (Kompas, 17 Juli 2020).
Joko kabur dari Indonesia ke Papua Niugini pada tahun 2009. Pada bulan Juni-Juli 2020 ia menimbulkan guncangan di tengah aparat penegak hukum karena berhasil masuk ke Indonesia, kemudian mengurus KTP elektronik, lalu menggunakannya untuk mendaftarkan peninjauan kembali perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dihubungi dari Jakarta, Sabtu (18/7/2020), mengatakan, Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam upaya bilateral dengan negara lain apabila ingin menangkap Joko Tjandra. Pertemuan bilateral kepala negara dinilai akan mempermudah proses ekstradisi buronan.
Hal tersebut, menurut Boyamin, akan menunjukkan seberapa kuat komitmen negara dalam menangkap buronan yang sudah mempermalukan negara itu. Boyamin memberikan contoh saat pemulangan Siti Aisyah yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam, lobi dari Presiden terbukti memuluskan ekstradisi tersebut. Saat itu Presiden bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor.
Pertemuan kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM dengan PM Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia. Alhasil, Siti yang dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap saudara pemimpin Korea Utara itu dapat dipulangkan ke Indonesia.
”Mudah-mudahan Presiden akan turun tangan dalam urusan hukum ini. Sebab, satu-satunya yang dapat menyembuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia saat ini adalah tangkap Joko Tjandra,” tegas Boyamin.
Mudah-mudahan Presiden akan turun tangan dalam urusan hukum ini. Sebab, satu-satunya yang dapat menyembuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia saat ini adalah tangkap Joko Tjandra.
Boyamin mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa buronan yang dijuluki Joker itu memang tinggal di Malaysia. Dia tinggal di kawasan mewah Tun Razak Exchange, Kuala Lumpur. Pada tahun 2019, salah satu pengacara kolega Boyamin sempat bertemu Joko di Kuala Lumpur. Di Malaysia, menurut Boyamin, Joko menikmati hidup dengan sejumlah privilese karena dekat dengan kekuasaan.
Terkait dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi mengatakan belum ada koordinasi khusus dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana ekstradisi Joko Tjandra.
Menurut Hari, keberadaan Joko di Malaysia belum pasti kebenarannya sehingga masih perlu ditelusuri. Meskipun disampaikan oleh penasihat hukum Joko, Kejagung masih menyangsikan kebenaran informasi tersebut. Di sisi lain, Kejagung selaku eksekutor putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terus melakukan upaya untuk menangkap Joko.
”Tim terus bergerak memantau dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan Joko S Tjandra. Namun, kalau belum tahu pasti posisinya, susah juga (untuk menangkap),” ujar Hari.
Saat ditanya mengenai upaya apa saja yang dilakukan Kejagung untuk mencari Joko, Hari mengatakan strategi menangkap buronan tidak bisa disampaikan secara detail. Dia khawatir, jika informasi disampaikan secara detail, justru akan membuat buronan tersebut kabur. Oleh karena itu, dia meminta publik bersabar dan menunggu hasil kerja tim eksekutor Kejagung.
Hari juga menampik jika dinilai penangkapan buronan 11 tahun itu terbentur dengan kepentingan instansi lain. Menurut dia, justru saat ini Kejagung terus memperbaiki koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya. Segala upaya akan dilakukan untuk mengeksekusi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terkait perkara cessie Bank Bali.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Pagar Butar Butar mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai koordinasi antara Kejagung dan Kemenkumham soal ekstradisi Joko Tjandra. Dia juga mengaku belum mendapatkan izin dari Menkumham untuk menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus Joko Tjandra.
”Saya belum mendapatkan informasi tersebut dan belum mendapat izin dari pimpinan untuk menyampaikan informasi apa pun,” kata Pagar.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, Kejagung harus berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam upaya mencari dan menangkap Joko. Setelah itu, Kemenkumham dapat menghubungi otoritas pusat di Malaysia.
Pemeriksaan perwira tinggi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memeriksa tiga perwira tinggi Polri yang dicopot dari jabatannya terkait pelarian Joko Tjandra. Bareskrim membentuk tim khusus untuk memeriksa ketiga perwira tinggi yang diduga melakukan pelanggaran itu.
Perwira yang dicopot itu ialah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri yang telah menerbitkan surat jalan bagi Joko.
Selain itu, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri serta Brigjen (Pol) Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Mereka dicopot karena melanggar kode etik Polri terkait penerbitan surat pemberitahuan penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra.
Saat ditanya soal perkembangan pemeriksaan ketiga perwira tinggi yang dicopot itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan masih berjalan. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan.
Hal ini termasuk dugaan bahwa Prasetijo pernah mendampingi Joko Tjandra saat terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari pemeriksaan yang sedang dilakukan tim khusus Bareskrim Polri.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan, tim khusus Bareskrim harus menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan ketiga perwira tinggi yang dicopot dari jabatannya. Apabila terbukti ada unsur suap, para perwira tersebut dapat dijerat secara pidana. Bahkan, ketiganya dapat diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, diharapkan akan terbuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat. Menurut Poengky, penting juga untuk melihat rekam jejak para perwira tinggi itu. Apakah di masa lalu mereka pernah berhubungan atau mengenal kuasa hukum Joko Tjandra.
”Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi pegangan apakah perwira tinggi itu melanggar disiplin, etik, atau pidana. Apabila ada pemalsuan surat dan dugaan penyuapan, tentu hal tersebut dapat ditindak secara pidana,” kata Poengky.
Menurut Poengky, kasus ini membukakan mata publik bahwa memang harus ada reformasi kultur di tubuh Polri. Salah satunya dengan memperketat pengawasan serta mekanisme reward and punishment. Hal itu ke depan harus diperbaiki agar dapat memberikan efek jera kepada polisi yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etik, maupun pidana.