Pemerintah memberikan insentif pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil yang, antara lain, berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Harga mobil yang memenuhi syarat insentif akan turun.
Oleh
Dahono Fitrianto/Karina Isna Irawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan memiliki kandungan komponen lokal 70 persen. Insentif berlaku selama sembilan bulan secara bertahap, mulai 1 Maret 2021.
Sebagaimana dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli. Diharapkan, konsumsi kendaraan bermotor di kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. Siaran pers yang dikutip Jumat (12/2/2021) menyebutkan, situasi itu akan memberikan stimulus bagi perekonomian.
Saat ini, agen pemegang merek sedang menghitung dampak insentif tersebut terhadap penurunan harga mobil. Insentif pengurangan PPnBM dipastikan menurunkan harga mobil yang memenuhi syarat mendapat insentif.
Dimas Aska, Interactive Communication Department Head PT Toyota-Astra Motor (TAM), mengatakan, penghapusan PPnBM tersebut berdampak pada penurunan bea balik nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Oleh sebab itu, dipastikan harga mobil akan lebih rendah.
”Karena harga off the road berubah, semua komponen kena efek domino, harus dihitung ulang,” ujarnya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Saat ini, lanjut Dimas, penurunan harga itu tengah dihitung secara detail hingga keluar harga ritel final. Penghitungan melibatkan semua dealer di seluruh Indonesia. ”Karena penentuan harga ritel ini ada di dealer,” ujarnya.
Insentif pengurangan PPnBM dipastikan menurunkan harga mobil yang memenuhi syarat mendapat insentif.
Hal senada disampaikan Direktur Pemasaran Roda 4 PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Dony Saputra yang mengatakan, pihaknya juga tengah menghitung seberapa besar pengaruh insentif PPnBM tersebut pada harga jual mobil. ”Untuk produk yang masuk kategori terpengaruh (insentif PPnBM), seberapa besar pengaruhnya sedang kami hitung,” tutur Dony, di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Baik Dony maupun Dimas mengingatkan, penurunan harga ini tidak akan berdampak pada semua model. Seperti disebutkan pada siaran pers terkait insentif PPnBM ini, hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan memiliki kandungan komponen lokal 70 persen yang akan mendapatkan insentif.
Menurut mereka, mobil yang masuk kategori LCGC (low cost green car) dan mobil niaga tidak terkena insentif ini karena selama ini sudah tidak dikenai PPnBM.
Dimas mengatakan, dari pihaknya, salah satu model yang akan terdampak insentif ini adalah Toyota Avanza. Sementara menurut Dony, mobil-mobil Suzuki yang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif ini adalah Suzuki XL7, All New Suzuki Ertiga, dan Suzuki APV. ”Kalau Karimun, kan, masuk LCGC, sudah 0 persen (PPnBM-nya). Begitu pula kendaraan komersial,” ujar Dony.
Saat ini, baik pihak TAM maupun SIS tengah mempercepat penghitungan harga ritel resmi sebelum harga baru diumumkan pada 1 Maret 2021.