Pemerintah memberikan insentif berupa potongan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk harga jual mobil mulai 1 Maret 2021. Pihak agen pemegang merek masih menghitung harga setelah PPnBM diberlakukan.
Pemerintah memberikan insentif pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil yang, antara lain, berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Harga mobil yang memenuhi syarat insentif akan turun.