Rekam Jejak Mahfud MD Membantu Jokowi hingga Mundur dari Kabinet
Rekam jejak pengabdian Mahfud MD di masa pemerintahan Joko Widodo hingga menyatakan mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
Oleh
IWAN SETIYAWAN
·4 menit baca
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Indonesia Maju. Mahfud maju dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Ganjar Pranowo.
Pernyataan mundur Mahfud disampaikan di sela-sela kampanye di Lampung. Sikap ini dinilai banyak pihak sebagai contoh baik bagi pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Kiprah Mahfud MD di dunia politik Indonesia sudah berjalan panjang. Berbagai jabatan pernah diembannya baik di lembaga legislatif, yudikatif, maupun eksekutif.
Selain itu, sebagai akademisi ahli hukum tata negara, sikap kritis Mahfud juga sering disuarakan baik secara personal maupun di berbagai organisasi yang diikutinya. Mahfud pernah menjadi Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, suatu gerakan yang didirikan oleh sejumlah tokoh bangsa atas dasar keprihatinan melihat berbagai masalah yang berpotensi mengancam persatuan bangsa.
Dalam hubungannya dengan Joko Widodo, kiprah Mahfud sudah dimulai sejak dia ditunjuk sebagai salah satu anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Selain itu, menjelang Pilpres 2019, nama Mahfud MD gencar disebut sebagai salah satu calon kuat mendampingi Jokowi untuk maju di pilpres. Namun, di detik-detik terakhir, Jokowi mengumumkan Ma’ruf Amin sebagai bakal calon wakil presiden.
Meskipun gagal menjadi calon wakil presiden, Mahfud MD tak berkecil hati. Ketika pasangan Jokowi-Amin menang di Pilpres 2019, Mahfud pun masuk kandidat menteri di kabinet. Pada 23 Oktober 2019, Mahfud MD resmi dilantik menjadi Menko Polhukam.
Selama menjabat Menko Polhukam, banyak tugas yang diemban oleh Mahfud MD. Selain tugas-tugas koordinasi di kabinet, banyak tugas di bidang politik, hukum, dan keamanan yang dikerjakan. Salah satunya adalah terkait penanganan korban tindak pidana terorisme.
Negara melalui Kemenko Polhukam dan LPSK memberikan kompensasi kepada 4 korban tindak pidana terorisme dengan nilai total mencapai Rp 450.339.525. Dua orang merupakan korban terorisme di Jalan Tol Kanci-Pejagan, satu orang menjadi korban di Kota Cirebon, dan satu orang merupakan korban penyerangan di Lamongan, Jawa Timur.
Mahfud mengoordinasi Penandatanganan Kesepakatan Bersama 13 Institusi dalam Pengawasan, Pengamanan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Laut Natuna Utara. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dianggap penting karena beberapa waktu terakhir mencuat ketegangan Indonesia dengan China di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI, perairan Natuna, Kepulauan Riau, yang mendeteksi kapal nelayan China yang dikawal Coast Guard China menangkap ikan di wilayah ZEE Indonesia.
Dilihat dari aspek pertahanan, Natuna Utara merupakan batas terluar NKRI yang menjadi penentu dari keberdaulatan negara. Apabila kemudian wilayah ini menjadi obyek sengketa atau dilanggar batas wilayahnya, kedaulatan NKRI kembali dipertaruhkan. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai perwujudan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di Laut Natuna Utara dan landasan kerja sama bagi 13 institusi dalam rangka sinergi dan optimalisasi pelaksanaan pengawasan, pengamanan, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya ikan di Laut Natuna Utara.
Saat pemilihan kepala daerah langsung serentak tahun 2020, Mahfud juga bertanggung jawab untuk kelancaran pelaksanaannya. Pilkada yang digelar di saat panedmi Covid-19 tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Menko Polhukam juga meresmikan dimulainya diskusi publik untuk membahas RUU KUHP pada Agustus 2022.
Saat terjadi Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 suporter sepak bola di Malang, Mahfud ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Tim yang diisi tokoh dari berbagai kalangan itu bekerja untuk mengungkap peristiwa terburuk dalam dunia sepak bola Indonesia.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Menko Polhukam juga senantiasa menyerukan terus berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah yakni usulan pemerintah tentang RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pernyataan Mahfud MD yang mengatakan ada transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun telah memicu kehebohan hingga akhirnya Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas hal tersebut. Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menyatakan berhak mengutarakan itu.
Selain pencegahan korupsi, Menko Polhukam juga intens menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mahfud mengatakan bahwa Satgas TPPO menetapkan 698 orang sebagai tersangka terkait kasus TPPO berdasarkan data dari 5 Juni hingga 3 Juli 2023. Selain itu, Satgas juga berhasil menyelamatkan 1.943 orang.
Dengan kiprahnya tersebut, nama Mahfud mencuat menjadi salah satu calon wakil presiden yang beredar di berbagai survei menjelang Pemilu 2024. Akhirnya, Mahfud menerima pinangan calon presiden yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo, untuk mendampingi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Deklarasi Ganjar-Mahfud pun digelar. Keduanya juga mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Kesibukan Mahfud bertambah dengan harus berkampanye ke sejumlah daerah. Di sela-sela tugasnya sebagai Menko Polhukam, Mahfud menggunakan hak cutinya untuk berkampanye. Dia menegaskan tidak pernah menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Di satu kesempatan saat berdialog dengan mahasiswa di Semarang, Jateng, Mahfud menyatakan akan mundur sebagai Menko Polhukam untuk berkonsentrasi di kampanya Pilpres 2024.
Untuk memenuhi janjinya, Mahfud pun mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam di saat berkampanye di Lampung. Dalam konferensi pers yang dilakukannya usai menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, Mahfud mengatakan bahwa jabatan yang diembannya akan berakhir setelah Presiden menyetujui dan mengeluarkan keputusan terkait hal itu.