Almas Tsaqqibirru menjadi orang yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat di Pilpres 2024.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
Komisi Pemilihan Umum masih melanjutkan proses rekapitulasi perolehan suara secara nasional, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. Data hasil hitung suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden hingga pukul 10.00, Kamis (29/2/2024), menunjukkan, data yang sudah terkumpul 77,8 persen atau sebanyak 640.486 tempat pemungutan suara dari 823.236 total TPS di seluruh Indonesia.
Dari data suara yang sudah masuk, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengungguli dua pasangan calon lain dengan perolehan 75.369.397 suara atau 58,83 persen dari total suara masuk.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Di urutan kedua, ada pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan perolehan 31.373.972 suara atau 24,49 persen. Menyusul kemudian pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dengan perolehan 21.371.220 suara atau 16,68 persen.
Raihan suara yang sudah ada tersebut tak berbeda dengan yang ditunjukkan dari hasil hitung cepat sejumlah lembaga. Prabowo-Gibran unggul telak dibandingkan para pesaingnya.
Kontroversi pencalonan Gibran yang sudah memakan korban pamannya sendiri, Anwar Usman, yang dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2023 tidak memengaruhi suara pasangan calon Prabowo-Gibran.
Sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan peringatan keras kepada komisioner KPU lainnya pun tak berdampak.
Gibran, seperti diketahui, melenggang mulus menjadi capres setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun, tetapi berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah, maju dalam pilpres. MK memberi tafsir baru pada Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu yang semula mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Almas Tsaqibirru Re A, putra pertama pengacara senior Boyamin Saiman, menjadi orang yang membuka pintu bagi Gibran menjadi kandidat dalam kontestasi Pilpres 2024. Ia menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 179 huruf q UU Pemilu tersebut, yang dikabulkan MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman ketika itu. Sementara sebelumnya, belasan permohonan lain kandas di MK, termasuk yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Tiga permohonan tersebut termasuk perkara yang diantisipasi oleh sejumlah pihak, baik partai politik maupun kelompok masyarakat sipil. Namun, MK menolaknya dan menyatakan bahwa syarat usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
Permohonan Almas yang lolos dari perhatian justru dikabulkan. Berbekal legal standing sebagai warga Solo, Jawa Tengah, yang juga pengagum Gibran, permohonannya lolos hingga membuat gempar seluruh penjuru negeri.
Lantas, bagaimana kabar Almas saat ini?
Di hari terakhir Februari ini, Almas melangsungkan pernikahan dengan Annisa Hesti Kurniawati di Masjid Madaniyah, Karanganyar, Jawa Tengah.
”Cukup di masjid saja,” kata Boyamin yang membagi foto-foto Almas dan Annisa.
Pernikahan tersebut tidak dihadiri oleh Gibran. Saat ditanya apakah utusannya hadir mengingat Almas telah menjadi pembuka pintu pencalonan Gibran, Boyamin mengungkapkan, ”Pasti nggak ada.”
Ia pun tak mengharapkan kehadiran Gibran atau keluarga Joko Widodo. Selain memang tidak mengirim undangan, acara tersebut juga dilaksanakan dengan kehadiran keluarga inti saja. ”Sama sekali nggak ngundang orang luar,” ujarnya.
Lantas, apakah yang akan dilakukan Almas setelah menikah?
Menurut informasi yang didapatkan dari Boyamin, Almas akan bekerja di kantor pengacafa yang baru saja dibuka di Balikpapan, Kalimantan Timur. Nama kantornya, Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm.
Saat ini, Almas memiliki dua perkara di pengadilan negeri yang masih terkait dengan putusan 90/2023. Di Pengadilan Negeri Surakarta, ia menggugat Gibran karena tidak pernah menyampaikan rasa terima kasih setelah dirinya membuka jalan bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi tersebut. Ia menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi dalam kasus tersebut. Perkaranya diregister dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
Selain itu, ia menggugat perdata Denny Indrayana, guru besar hukum tata negara, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia mempersoalkan pernyataan Denny terkait dengan adanya indikasi Almas terlibat dalam kejahatan terorganisasi dalam memuluskan langkah politik Gibran.