logo Kompas.id
EkonomiPermenaker Perlindungan...
Iklan

Permenaker Perlindungan Pengemudi Daring Ditargetkan Selesai Desember 2024

Idealnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu direvisi.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo berfoto dengan para pengemudi ojek daring di Kedai Mie Gacoan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/4/2024) malam. Presiden berada di Lombok dalam rangka kunjungan kerja di NTB yang berlangsung 30 April-2 Mei 2024.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Presiden Joko Widodo berfoto dengan para pengemudi ojek daring di Kedai Mie Gacoan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/4/2024) malam. Presiden berada di Lombok dalam rangka kunjungan kerja di NTB yang berlangsung 30 April-2 Mei 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan regulasi perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi/pengojek daring selesai Desember 2024. Regulasi ini kelak akan mengatur mulai dari definisi pekerja luar hubungan kerja hingga penyelesaian perselisihan.

Langkah itu dinilai paling memungkinkan dalam waktu dekat untuk melindungi para pengemudi daring meskipun idealnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu direvisi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000