Delapan Bulan Setelah Bursa Kripto Resmi Berdiri
Perdagangan aset kripto pada Februari 2024 telah mencapai Rp 33,69 triliun. Ada 350.000 investor baru di bulan itu.
Sudah delapan bulan lebih Indonesia memiliki bursa berjangka aset kripto yang resmi didirikan pada Juli 2023. Perlahan, ekosistem aset kripto pun turut terbentuk, mulai dari regulasi, penyelenggara bursa, pengelola tempat penyimpanan, lembaga penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Tak ketinggalan, turut berkembang pula para pedagang fisik aset kripto serta para investor.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi perdagangan aset kripto pada Februari 2024 telah mencapai Rp 33,69 triliun atau naik 56,22 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun total nilai transaksi Januari-Februari 2024 mencapai Rp 55,26 triliun atau naik 113,05 persen secara tahunan.
Sejalan dengan pertumbuhan nilai transaksi tersebut, jumlah investor aset kripto pun turut meningkat 1,6 persen dibandingkan Januari 2024 menjadi 19,18 juta investor. Tercatat, ada sekitar 350.000 investor baru yang mulai bergulat di perdagangan aset kripto pada Februari 2024 atau meningkat signifikan dibandingkan periode Desember-Januari 2024 yang hanya bertambah 32.000 orang.
Baca juga: Pemerintah Lengkapi Ekosistem Kripto
Meski menunjukkan tren positif, perkembangan aset kripto tak luput dari risiko, terutama volatilitas harga. Terbongkarnya skandal Sam Bankman-Fried, pendiri perusahaan pengelola aset kripto FTX, terkait penipuan dengan kerugian mencapai 8,7 miliar dollar AS serta kasus tindak pidana pencucian uang oleh Changpeng Zhao, pendiri pengelola aset kripto Binance turut menambah risiko menyangkut aspek tata kelola dan kepastian hukum dalam ekosistem aset kripto.
Untuk memberikan kejelasan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto, Bappebti baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Regulasi tersebut diharapkan dapat membentuk ekosistem yang lebih kompetitif dan terpercaya.
”Ini (penerbitan SE) adalah salah satu upaya Bappebti untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan. Perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Kasan dalam keterangan resmi, Senin (8/4/2024).
SE tersebut merupakan turunan dari implementasi Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Selain itu, Bappebti juga memutuskan untuk mengakhiri kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia.
Dengan demikian, ekosistem perdagangan aset kripto akan lebih inklusif dan terintegrasi mengingat hal itu juga menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto. Saat ini, ekosistem aset kripto di Indonesia di antaranya diisi oleh tiga lembaga yang menyokong perdagangan fisik aset kripto.
Ketiga lembaga tersebut meliputi bursa berjangka aset kripto yang dilakukan PT Bursa Komoditi Nusantara, lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto oleh PT Kliring Komoditi Indonesia, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, yakni PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia.
Baca juga: Indonesia Punya Peluang Jadi Asian Crypto Hub
Pendaftaran PFAK
Berdasarkan aturan yang berlaku, para calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan non-CPFAK wajib memperoleh surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) terlebih dahulu untuk mengubah statusnya menjadi PFAK. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Bappebti No 13/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Hingga saat ini, baru terdapat empat pelaku usaha yang telah berstatus sebagai PFAK. Selebihnya, para pelaku usaha secara resmi baru terdaftar di Bappebti dengan status sebagai CPFAK dan non-CPFAK, dengan masing-masing 35 CPFAK dan 1 non-CPFAK.
Keempat CPFAK yang telah mendapatkan SPAB dari CFX tersebut ialah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GOTO Group), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).
”Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50 persen terhadap total volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Direktur Utama CFX Subani melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, pada Senin (8/4/2024) malam.
Kami mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen.
Oleh sebab itu, bursa kripto meminta para CPFAK lainnya untuk bergegas mendaftarkan diri menjadi PFAK. Selain sebagai komitmen untuk memberikan layanan sesuai dengan standar industri, pendaftaran sebagai PFAK juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, para CPFAK pertama-tama harus mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Bappebti sekaligus melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Setelah syarat dipenuhi dan memperoleh SPAB dari CFX, para CPFAK akan menempuh proses lanjutan di Bappebti. Untuk dapat menyandang status PFAK, salah satunya mereka juga harus lolos tahapan fit and proper test.
”CFX berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen,” tutur Subani.
Kementerian Perdagangan dan Bappebti meluncurkan bursa aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada CFX pada 17 Juli 2023. Dalam menjalankan tugasnya, CFX beroperasi layaknya bursa saham tradisional dengan fokus utama pada aset digital kripto.
Baca juga: Bursa Kripto Bersiap Integrasikan Transaksi Perdagangan
Peralihan pengawasan
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari sebelumnya berada di bawah Bappebti ke Otoritas Jasa Kejuangan (OJK). Peralihan dan pengawasan tersebut selambat-lambatnya dilakukan pada Januari 2025.
Dalam proses peralihan itu, tiga lembaga, yakni OJK, Bappebti, dan Bank Indonesia, akan membentuk sebuah tim transisi secara khusus. Tim ini akan bertugas untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan terkait transisi itu.
Hasil yang diharapkan, termasuk pengembangan ekosistem aset keuangan digital lebih luas dan efisien, serta memanfaatkan teknologi ini untuk mendorong inovasi di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, rancangan pengaturan pemerintah (RPP) terkait peralihan tugas dari Bappebti ke OJK telah melewati tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya, RPP tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan mengingat waktu menuju transisi yang semakin singkat.
”Dalam rangka peralihan tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital serta aset kripto, OJK saat ini terus berkoordinasi dengan Bappbeti untuk mempersiapkan seluruh kerangka peralihan dan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan, agar proses peralihan itu dapat berjalan baik dan lancar,” katanya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, OJK menyelenggarakan forum diskusi guna menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Yudhono Rawis, dalam acara itu, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara para pelaku industri dan regulator guna memperkuat regulasi, menjaga integritas pasar, dan melindungi konsumen.
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK merupakan respons atas pertumbuhan aset kripto yang cenderung cepat. Salah satunya, perkembangan jenis aset kripto yang diperdagangkan kini telah mencapai 545 jenis dengan 39 di antaranya merupakan aset kripto lokal. Sejalan dengan pertumbuhan itu, muncul potensi risiko yang perlu diatasi oleh regulator dalam rangka menjamin integritas pasar dan pelindungan konsumen.
”Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan industri untuk menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan inovatif mengingatkan potensi risiko yang menyertai aset kripto,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).
Selain pengawasan, pengembangan instrumen aset keuangan digital juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Melalui teknologi rantai blok (blockchain) dan tokenisasi, misalnya, aset keuangan tradisional dapat direpresentasikan ke bentuk aset digital dalam ekosistem berbasis distributed ledgers sehingga diharapkan dapat membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Minat Investasi Kripto Sokong Kenaikan Bitcoin
Menurut Yudhono, pemanfaatan teknologi blockchain dan tokenisasi ke depan akan terus meningkat dan akan menjadi salah satu inovasi yang dapat dipergunakan secara luas di ekosistem sektor keuangan. Oleh sebab itu, OJK perlu menggali potensi blockchain dan tokenisasi agar semakin banyak penyelenggara aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang berminat untuk mengembangkan inovasi tersebut.
”Hasil yang diharapkan, termasuk pengembangan ekosistem aset keuangan digital lebih luas dan efisien, serta memanfaatkan teknologi ini untuk mendorong inovasi di sektor keuangan,” kata Yudhono.
Layaknya seorang ibu yang tengah mengandung, keberadaan bursa aset kripto di Tanah Air selama delapan bulan terakhir tengah mendekati masa-masa kelahiran. Pada saat itu, ekosistem aset kripto diharapkan semakin matang dan bahkan dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dengan tetap mengedepankan aspek kepastian hukum terhadap pelindungan konsumen dan meminimalkan ruang gerak berbagai tindak kriminal.