Indonesia berpotensi menjadi Crypto Asia Hub yang dapat mendatangkan berbagai dampak positif bagi perekonomian domestik.
Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peluang Indonesia menjadi pusat perkembangan aset kripto di kawasan Asia dapat mendatangkan efek berganda, mulai dari peningkatan investasi asing hingga penciptaan lapangan pekerjaan. Meski demikian, perlu dilakukan penguatan aspek regulasi dan pelindungan konsumen guna mendukung berkembangnya ekosistem aset kripto Tanah Air.
Hal ini mengemuka dalam acara Indonesia’s Crypto Trend and Outlook 2024 yang diselenggarakan oleh Tokocrypto secara hibrida di Jakarta, Rabu (31/1/2024). Acara tersebut membahas seputar tren perkembangan dan prospek aset kripto ke depan, baik secara domestik maupun global.
Chief Marketing Officer Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan, Indonesia berpeluang menjadi pusat perkembangan kripto terbesar di kawasan Asia (Crypto Asia Hub). Hal ini dimungkinkan dengan adanya pengembangan teknologi terbaru, seperti Web 3.0 dan rantai blok (blockchain).
”Sekarang, bisa dibilang belum ada pemenang dari negara yang bisa mengembangkan Web 3.0 dan tentunya ini juga bisa mendorong peningkatan investasi modal asing mengingat saat ini sudah ada satu juta proyek kripto di seluruh dunia. Bayangkan investasi seperti apa yang bisa mereka bawa ke Indonesia apabila Indonesia bisa menjadi Asia Crypto Hub yang mendukung developer dengan kepastian hukum sehingga berbagai proyek tersebut bisa masuk,” katanya.
Dengan masuknya modal-modal asing tersebut, industri aset kripto Tanah Air dapat berkembang pesat sehingga diharapkan turut berkontribusi besar bagi pemasukan negara. Selain itu, perkembangan industri tersebut juga mendorong terbukanya pengembangan sumber daya manusia atau dengan kata lain penciptaan lapangan pekerjaan bagi talenta Web 3.0.
Beberapa negara Asia yang kini tengah berlomba menjadi Asian Crypto Hub tersebut, antara lain, Vietnam, Jepang, dan Hong Kong. Adapun Vietnam saat ini tengah menyiapkan lebih dari 3.800 proyek rantai blok, lebih dari 400.000 software engineer, dan lebih dari 10 perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas 100 juta dollar AS.
Edukasi sangat penting dan menjadi hal yang utama untuk mengembangkan ekosistem aset kripto di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu meningkatkan adopsi dan kolaborasi dalam rangka mengembangkan ekosistem aset kripto di Indonesia. Hal ini mengingat beberapa potensi yang dimiliki, seperti literasi finansial yang selama hampir satu dekade terus meningkat, investor aset kripto yang baru terhitung 6 persen dari total jumlah penduduk, serta perdagangan aset kripto yang masih sebatas jual-beli langsung (spot trading).
”Edukasi sangat penting dan menjadi hal yang utama untuk mengembangkan ekosistem aset kripto di Indonesia. Selain itu, pelindungan terhadap investor juga tidak kalah penting karena mereka membutuhkan kepastian dari sisi regulasi,” lanjutnya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menambahkan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengintegrasikan inovasi aset digital dengan tatanan regulasi yang kokoh. Hal ini dilakukan agar tercipta lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya, sekaligus mendorong inovasi serta pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data Bappebti, selama 2023 terdapat 18,51 juta investor aset kripto di Indonesia atau meningkat 9,8 persen sejak awal tahun. Di sisi lain, nilai transaksi aset kripto tercatat turun 51,29 persen secara tahunan dari Rp 306,4 triliun pada 2022 menjadi Rp 149,25 triliun.
”Indonesia memiliki potensi besar dalam ekosistem aset digital. Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia,” ujarnya.
Di tengah gencarnya persaingan negara-negara di Asia untuk menjadi pusat pengembangan teknologi aset kripto, lanjut Tirta, Indonesia tidak mau ketinggalan. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekosistem aset kripto melalui regulasi yang memfasilitasi inovasi serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap potensi investasi dalam aset kripto.
Harmonisasi kebijakan
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis berharap, skema pajak yang kini diterapkan bagi para pelaku usaha aset kripto dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terbaru. Sebab, pajak yang dikenakan cenderung memberatkan dan membuat bisnis lokal tidak kompetitif.
”Setidaknya, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dapat direvisi karena ke depan, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto sudah tidak masuk klasifikasi sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan sehingga kenapa pembelian dikenakan PPN seperti barang. Harapannya ada sinergi antara regulasi yang berlaku dan peraturan pajak,” tuturnya.
Selain itu, pengembangan aset kripto diharapkan dapat mengikuti perkembangan terkini di ranah global, seperti produk derivatif. Di sisi lain, para pelaku usaha juga berharap kepada OJK yang nantinya akan menjadi pengawas aset kripto tidak lagi melarang kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sebagaimana diketahui, tugas pengawasan terhadap aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025. Tirta menyebut, masa peralihan ini akan berjalan setelah diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) yang kini masih dalam tahapan harmonisasi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Beberapa persiapan yang dilakukan, antara lain, pembentukan tim transisi dan pemetaan segala kebutuhan agar transisi tersebut berjalan lancar.
”Kami saat ini sedang menyiapkan master plan terkait pengembangan, pengaturan, dan pengawasan aset kripto berupa kerangka kerja yang enabling, memungkinkan, balance, dan kolaboratif. Hal ini dimaksudkan agar OJK dapat bersinergi secara optimal dengan para pelaku industri kripto dalam mendukung pengembangan dan penguatan serta penerapan layanan keuangan berbasis teknologi sembari tetap memastikan dan menjaga aspek kepatuhan, mitigasi risiko, serta integritas pasar, terutama pelindungan konsumen,” ujarnya dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk menerapkan regulasi yang adaptif dan terus mengedepankan stabilitas sistem keuangan terutama dalam hal mitigasi risiko mengingat karakteristik aset kripto yang rentan dan berpotensi berisiko praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan dana masyarakat. Oleh sebab itu, OJK turut akan berkoordinasi dengan lembaga penegakan hukum, baik di tingkat nasional maupun global.