Pemerintah perlu mempertimbangkan cara memberikan kemudahan bagi pelaku industri hilir dalam memperoleh bahan baku.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia berhadap ada evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sekarang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. Alasannya, peraturan ini menyebabkan kenaikan jumlah larangan ataupun pembatasan barang hampir 70 persen.
”Kami telah memberikan masukan kepada pemerintah supaya ada evaluasi. Permendag No 36/2023 tersebut secara prinsip bertujuan untuk menghindari lebih banyak impor ilegal, tetapi kenyataannya tambahan lartas (larangan dan/atau pembatasan) barang tinggi sekali, yaitu hampir 70 persen,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani kepada media di sela-sela menghadiri pelepasan mudik gratis yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (7/4/2024), di Jakarta.
Karena tambahan lartas barang yang tinggi, dia mengatakan, hal itu berpotensi mengganggu impor bahan baku dan bahan penolong di sejumlah sektor industri dalam negeri sehingga akan berdampak ke produksi mereka. Sayangnya, Shinta tidak menyebut detail apa saja sektor industri yang dia maksud.
Lebih jauh, Shinta melanjutkan, permendag yang dia maksud memiliki sisi positif bagi sektor industri dalam negeri yang kerap diterpa isu serbuan barang jadi impor yang ilegal, seperti tekstil, karena mengamanatkan pengembalian pengawasan barang impor dari post-border ke border. Pengawasan border dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan pengawasan post-border oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
”Di sisi lain, ada sektor industri yang terganggu produksinya karena bahan baku penolong yang di Indonesia tidak ada. Kalau produksi terganggu, itu akan berefek ke ekspor,” katanya.
Permendag tersebut resmi berlaku pada 10 Maret 2024. Salah satu perubahan yang dimaksukkan dalam Permendag No 3/2024 ialah pemerintah kembali membebaskan komoditas monoetilen glikol dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor.
Namun, kenyataannya tambahan lartas (larangan dan/atau pembatasan) barang tinggi sekali, yaitu hampir 70 persen.
Kemudian, baik Permendag No 36/2023 maupun Permendag No 3/2024, pemerintah akan memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border. Hal itu berarti pengawasan impor dilakukan di dalam kawasan pabean. Komoditas konsumsi yang impornya kini diperketat yaitu alas kaki (43 pos tarif), elektronik (139 pos tarif), sepeda roda 2 dan 3 (4 pos tarif), obat tradisional dan suplemen kesehatan (37 pos tarif).
Selanjutnya, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tarif), barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif), tas (23 pos tarif), serta telepon seluler, komputer genggam, dan sabak (3 pos tarif).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran, secara terpisah, mengatakan, selain jumlah HS code atau daftar penggolongan barang yang masuk lartas bertambah dan perubahan pengawasan impor, masih ada perubahan lain yang tercantum di Permendag No 3/2024. Perubahan lain yang dimaksud ialah dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survei kini bertambah menjadi laporan survei dan persetujuan impor.
”Beberapa sektor industri berpotensi kesulitan memperoleh bahan baku produksi, seperti elektronik, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga,” katanya.
Alih-alih melindungi pemain industri hulu lokal, ketentuan ini, menurut Hasran, berpotensi membuat akses bahan baku industri hilir jadi mahal. Pada akhirnya produk yang dihasilkan menjadi kurang bersaing dari segi harga dan kualitas. Akibatnya, konsumen dalam negeri yang akan menanggung kenaikan harganya.
Hasran berpendapat, pemerintah perlu mengubah sudut pandang dan pola pikir dalam menyusun regulasi impor bahan baku. Pemerintah perlu mempertimbangkan cara memberikan kemudahan bagi pelaku industri hilir dalam memperoleh bahan baku pada waktu yang tepat, spesifikasi yang sesuai kebutuhan, dan harga yang terjangkau.
Sebelumnya, dalam siaran pers Kemendag tertanggal 8 Maret 2024, Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, agar implementasi impor barang sebagaimana diatur dalam Permendag No 36/2023 dapat dilaksanakan secara optimal, terutama terkait komoditas monoetilen glikol dan bahan baku plastik, Kemendag membuat perubahan melalui Permendag No 3/2024.
Pada Februari 2024 telah diadakan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan ditujukan untuk membahas perubahan Permendag No 36/2023.