Bappebti Evaluasi Arahan Ombudsman soal Aduan Perdagangan Komoditas Berjangka
Ombudsman menuntut tindakan korektif untuk menanggulangi penyimpangan perusahaan pialang berjangka yang rugikan nasabah.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menerima hasil pemeriksaan Ombudsman terkait aduan masyarakat yang dirugikan pelaku perdagangan komoditas berjangka. Ombudsman menuntut tindakan korektif yang di antaranya untuk menanggulangi penyimpangan perusahaan pialang berjangka yang merugikan masyarakat.
Awal April ini, Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seusai diadukan oleh belasan pelapor yang merasa dirugikan pada perdagangan berjangka komoditas.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyimpulkan bahwa Bappebti selaku pihak terlapor telah melakukan malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan.
”Berkenaan dengan kesimpulan Ombudsman RI, Bappebti saat ini masih mempelajari dan mendalami laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman tersebut,” kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita kepada Kompas, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Ombudsman Periksa 15 Laporan Kerugian Investasi Berjangka Komoditas
Ia menyampaikan, Bappebti terus berkomitmen untuk menyelesaikan dan mengurangi aduan masyarakat, salah satunya melalui penguatan regulasi. Pada 28 Maret 2024, misalnya Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
”Perba ini diharapkan membuat SDM di bidang perdagangan berjangka komoditas akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai wakil pialang berjangka (WPB), wakil penasihat berjangka (WPA), dan wakil pengelola sentra dana berjangka (WPSDB) sehingga dapat meminimalisasi aduan masyarakat,” katanya.
Bappebti juga menerbitkan Perba Nomor 4/2024 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Poin penting dari perba ini, salah satu persyaratan sebagai peserta ujian profesi calon wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka, dan wakil pengelola sentra dana berjangka adalah harus memiliki sertifikat kompetensi kerja yang menyatakan kompeten, masih berlaku, dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang PBK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti.
Penguatan regulasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi dan mencegah aduan nasabah. Selama kurun waktu tahun 2023 lalu, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah secara daring terhadap perusahaan pialang berjangka.
Dari sejumlah aduan tersebut, 88 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti, 85 sedang dalam proses penyelesaian, dan 4 pengaduan bukan terkait nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditas.
Sementara pada 2024 hingga Februari 2024, Bappebti menerima 13 pengaduan. Lima pengaduan telah selesai, sedangkan delapan masih dalam proses penyelesaian.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (1/4/2024), mengatakan, pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap Bappebti didasarkan pada laporan 15 pengadu dengan total kerugian Rp 8,1 miliar dalam waktu beberapa tahun terakhir.
Dalam temuan malaadministrasi berupa penundaan berlarut, Yeka menerangkan, terlapor telah melakukan proses evaluasi atas penanganan pengaduan dan penyelesaian perselisihan dari bursa berjangka yang diterima terlapor. Jika ditemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan, terlapor menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyidikan.
Namun, proses tersebut diadukan pelapor sangat lambat. ”Atas hal tersebut, para pelapor mengeluh karena proses evaluasi yang dimaksud memperlambat proses layanan pengaduan mereka,” ujar Yeka.
Ombudsman juga menemukan pengabaian pelaksanaan penyidikan terhadap perusahaan pialang berjangka yang melakukan modus operandi menyimpang. Modus yang ditemukan antara lain memberi informasi menyesatkan dan janji pendapatan tetap pada nasabah yang menjadi pelapor. Selain itu, memberi iming-iming keuntungan investasi sebesar 100 persen dan jaminan keamanan investasi. Sementara pelapor tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait investasi di bidang PBK.
Selain itu, pihak perusahaan pialang berjangka melakukan pendaftaran akun nasabah setelah para pelapor melakukan transfer dana. Hal ini tidak boleh dilakukan karena calon nasabah harus melakukan registrasi daring secara mandiri.
Pialang berjangka juga tidak menjelaskan dokumen pemberitahuan adanya risiko. Dokumen perjanjian pemberian amanat hanya sebagai bentuk formalitas karena dana para pelapor sudah masuk ke rekening para pialang.
Pelapor tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait investasi di bidang PBK.
Selain itu, nasabah tidak melakukan demo account. Demo dilakukan oleh para marketing pialang berjangka. Ombudsman juga menemukan bahwa para pelapor melakukan transfer dana margin sebelum mereka terdaftar sebagai nasabah di pialang berjangka.
”Terlapor sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam hal memberikan izin sekaligus persetujuan kepada pialang berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah dalam penyelenggaraan sistem perdagangan alternatif, maka tim pemeriksa berpendapat bahwa terlapor memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan bahkan memberikan sanksi yang tegas kepada para pialang berjangka yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditas,” paparnya.
Tindakan korektif
Bersamaan dengan kesimpulan yang diberikan kepada Bappebti, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif untuk dilaksanakan. Pertama, agar Bappebti membentuk tim khusus yang bersifat independen untuk melaksanakan kewenangan penyidikan atas temuan Ombudsman berupa modus operandi yang memiliki aspek pidana di bidang perdagangan berjangka komoditas. Tim ini melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kedua, agar terlapor menerapkan Pasal 156 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pialang berjangka.
Ketiga, agar terlapor memperbaiki kejelasan tahapan pada mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditas. Ini diterapkan sejak pengaduan masuk ke Sistem Pengaduan Online Bappebti sampai dengan tahap penyidikan yang disertai dengan komponen standar pelayanan berupa waktu penyelesaian atau service level agreement (SLA).
”Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu kepada pihak terlapor selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan tindakan korektif sejak diterimanya LHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” kata Yeka.
Peningkatan transaksi
Transaksi perdagangan komoditas berjangka sejauh ini masih tumbuh positif. Tren ini tecermin dari catatan transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Baca juga: Investasi Komoditas Berjangka Bergairah, Emas Paling Moncer
Dalam rilis ICDX, 2 April 2024, selama triwulan pertama 2024, terdapat pertumbuhan transaksi 10 persen dibandingkan dalam periode yang sama tahun 2023. Sepanjang Januari-Maret 2024, volume transaksi sebanyak 3.375.229,15 lot, meningkat dari catatan transaksi periode yang sama tahun 2023, yaitu 3.064.363,93 lot.
Dari total transaksi yang terjadi selama triwulan I-2024 tersebut, transaksi multilateral mencapai 432.568 lot, transaksi sistem perdagangan alternatif (SPA) sebanyak 2.939.888 lot, dan transaksi penyaluran amanat luar negeri (PALN) sebanyak 2.754,26 lot. Berdasarkan jenis komoditas, dua kontrak yang mendominasi adalah komoditas emas sebanyak 290.290 lot dan valuta asing sebanyak 1.259.411 lot.
Peningkatan transaksi juga terlihat dari rata-rata transaksi harian, dari 47.880,69 lot per hari di triwulan I-2023 menjadi 52.737,96 lot per hari di kuartal I-2024. Sebagai catatan, baik kuartal I-2023 maupun triwulan I-2024 memiliki jumlah hari perdagangan yang sama, yaitu 64 hari. Peningkatan juga terjadi dari sisi notional value, dari Rp. 4.390 triliun di triwulan I-2023 menjadi Rp 5.989 triliun di triwulan I-2024, atau meningkat 36,39 persen.
Dengan tren yang positif tersebut, Direktur Utama ICDX Nursalam menilai, pemilihan umum presiden dan legislatif yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 tidak memberikan dampak negatif terhadap transaksi di perdagangan berjangka komoditas.
”Catatan transaksi di triwulan I-2024 ini tentunya menjadi hal yang menggembirakan terkait industri perdagangan berjangka komoditas. Hal ini karena agenda politik nasional, yaitu pemilu, tidak memberikan dampak negatif. Melihat situasi ini, kami optimistis pascapemilu kondisi pasar akan semakin baik, yang tentunya akan sejalan dengan transaksi yang terus meningkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ICDX pun memproyeksikan transaksi perdagangan berjangka komoditas pada triwulan kedua sampai akhir tahun 2024 akan terus tumbuh positif. ”ICDX sendiri telah menyiapkan berbagai langkah strategis, baik itu terkait peningkatan layanan kepada anggota bursa maupun edukasi kepada masyarakat. Terkait volume transaksi, kami proyeksikan di akhir tahun 2024 akan mencapai di atas 13 juta lot,” tutur Nursalam.