logo Kompas.id
EkonomiRestrukturisasi Kredit Pandemi...
Iklan

Restrukturisasi Kredit Pandemi Jaring 6,68 Juta Debitor dengan Utang Rp 830 Triliun

Empat tahun berjalan, restrukturisasi kredit pandemi Covid-19 menjaring 6,68 juta debitor dengan utang Rp 830,2 triliun.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 4 menit baca
Ibu rumah tangga yang bekerja untuk UMKM peci rajut Mustofa menyelesaikan pembuatan peci rajut di rumahnya di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (26/3/2024).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Ibu rumah tangga yang bekerja untuk UMKM peci rajut Mustofa menyelesaikan pembuatan peci rajut di rumahnya di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (26/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19 sejak Oktober 2020 hingga 31 Maret 2024 menjaring 6,68 juta debitor dengan nilai pinjaman mencapai Rp 830,2 triliun. Sebanyak 4,96 juta debitor atau 75 persen dari total debitor penerima program merupakan UMKM dengan total saldo kredit adalah Rp 348,8 triliun.

Program restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19 tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini salah satunya menyasar segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seluruh sektor.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000