logo Kompas.id
EkonomiKemenaker Siapkan Regulasi...
Iklan

Kemenaker Siapkan Regulasi Khusus Hubungan Kerja Kemitraan

Secara global masih berlangsung tren orang-orang yang bekerja dalam hubungan kemitraan. Sebagai contoh, ojek daring.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Kompleks DPR, Jakarta.
MEDIANA

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Kompleks DPR, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS  — Kementerian Ketenagakerjaan berencana mempersiapkan regulasi khusus setingkat peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja kemitraan. Isi regulasi khusus ini rencananya meliputi ketegasan pekerja dalam hubungan kemitraan menjadi peserta jaminan sosial, kesetaraan upah, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal itu seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Jakarta. Selama ini pekerja dalam hubungan kemitraan, seperti mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing, belum diatur secara tegas.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000