Setiap bulan Maret publik di Tanah Air dihebohkan dengan kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan. Mereka yang sadar akan pentingnya pelaporan dengan sukarela mencari tahu caranya dan mengisi. Namun, tak sedikit yang masih kebingungan dan enggan melapor.
SPT Pajak Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak atau semua warga negara yang memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan pembayaran pajaknya selama setahun terakhir. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kewajiban melaporkan SPT di setiap awal tahun itu sesuai dengan prinsip self assesment (penilaian diri) yang dianut Indonesia. Artinya, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri (Kompas.Id, 5/3/2024).
Ini adalah pengalaman pertama mengisi SPT Pajak. Awalnya, saya sempat menunda-nunda karena takut salah dan bingung. Akan tetapi, setelah mencari panduan lengkap di Youtube dan berbagai artikel online, proses pengisian SPT Pajak lebih mudah dan lancar, tidak sesulit yang dibayangkan.
Meski panduan lengkap secara daring menjadi solusi bagi saya yang baru pertama kali mengisi SPT Pajak, ada baiknya kantor pajak juga lebih informatif tentang pengisian SPT Pajak. Kantor Pajak jangan sekadar mengiklankan agar masyarakat tidak lupa mengisi SPT Pajak, tetapi juga lebih informatif dan memberikan edukasi terkait cara pengisiannya.
Situs resmi pajak seharusnya informatif memberikan panduan link pengisian SPT Pajak. Warga yang membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) seharusnya sejak awal diinformasikan mengenai cara dan prosedur pengisian SPT Pajak. Hal ini untuk memudahkan para wajib pajak.
Cindy Alinta Raina Ayukusuma (23), karyawati swasta di Tangerang, Banten
Menurut saya, sistem untuk pelaporan pajak tahunan semakin mudah dengan penerapan digitalisasi, di mana masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi berbasis web yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan melaporkan SPT Pajak, kita sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihak kantor saya juga memberikan bukti potong pajak sejak awal tahun sehingga memudahkan para pegawai untuk melaporkan SPT Pajak jauh-jauh hari sebelumnya.
Harapannya, pajak yang kita laporkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pemerataan pendidikan, dan peningkatan kualitas kesehatan.
Firsta Nodia (30), pegawai instansi pemerintah/ASN di Batam, Kepulauan Riau
Setiap kali mengisi SPT Pajak Tahunan, saya merasa kesulitan. Lembar isiannya tidak simple. Saya juga ribet karena dibutuhkan banyak data untuk melengkapi pengisian itu.
Untuk sekelas usaha kecil menengah (UKM) yang tidak mampu menyewa konsultan pajak, seharusnya pengisian SPT dibikin lebih sederhana.
Selain itu, peran account representative (AR) kurang membantu dalam proses perpajakan. Mereka baru akan bekerja dan sangat komunikatif jika wajib pajak (WP) punya tunggakan atau keterlambatan pembayaran. Sebaliknya, jika WP sedang kesulitan dalam hal pengurusan pajak, baik secara daring maupun luring, AR sangat kurang optimal membantu.
Saya pernah mau mengurus SPT Pajak tahun lalu, tetapi untuk mendapat kode EFIN saja ternyata cukup lama dan petugas tidak fast response.
Waktu itu saya coba Whatsapp ke nomor kantor pajak di daerah asal saya, tetapi dibalasnya baru 10 hari kemudian. Begitu sudah dibalas, ternyata harus melengkapi lagi beberapa persyaratan.
Kalau mau di-follow up lagi untuk nanya-nanya, balasnya juga lama. Ke depan, kalau bisa dari sisi aktivasi EFIN lebih dipermudah.
Jadi, untuk masyarakat yang merantau, cukup aktivasi saja ke kantor pajak sesuai domisili saat ini. Tidak perlu mengurus aktivasi EFIN-nya ke kantor pajak tempat asal, baik datang langsung maupun via Whatsapp.
Soalnya, dari pengalaman saya, responsnya cukup memakan waktu. Kalau bisa dibuat lebih mudah, orang-orang pasti lebih tertarik untuk lapor SPT Pajak.
Ni Luh Anggela De Merici Sandrine (26), pekerja swasta di Jakarta