Pelaporan SPT Didorong, tapi Tanpa Insentif Jadi Percuma
Pemerintah mendorong wajib pajak melaporkan SPT. Diperlukan insentif untuk mendorong ketaatan membayar dan melaporkan.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan 2023. Namun, tiadanya insentif kepada wajib pajak dan tata kelola yang transparan dinilai membuat kesadaran melaporkan pajak rendah.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan SPT PPh 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024) sore. Presiden didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat mengisi formulir SPT, sedangkan Wapres oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan belasan menteri lain serta Jaksa Agung St Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Para menteri pun berfoto bersama sembari menunjukkan tanda sudah melaporkan SPT-nya baik di gawai dan hasil cetak di kertas.
Gerakan dari istana ini, menurut Sri Mulyani, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyerahkan SPT tepat waktu. Untuk tahun ini, penyerahan SPT PPh perorangan paling lambat 31 Maret 2024.
Kalau ada pertanyaan, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan membantu masyarakat yang mau memenuhi kewajiban SPT.
”Kalau ada pertanyaan, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan membantu masyarakat yang mau memenuhi kewajiban SPT,” tutur Sri Mulyani seusai acara.
Memberi contoh
Sejauh ini, DJP menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT. Presiden dan Wapres secara simbolik memberi contoh sembari mengingatkan batas akhir masa pelaporan.
Menjelang batas akhir pelaporan SPT, kata Sri Mulyani, semua kantor pajak pusat dan seluruh kantor wilayah serta kantor pelayanan lembur dan membuka diri. Harapannya, masyarakat semakin terdorong memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Semua kantor pajak pusat dan seluruh kantor wilayah serta kantor pelayanan lembur dan membuka diri. Harapannya, masyarakat semakin terdorong memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Sejauh ini, sampai 21 Maret 2024 pukul 23.00, sudah masuk 9.601.041 laporan SPT. Jumlah ini naik 7,7 persen ketimbang periode pertama di tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, 8,4 juta orang menyampaikan SPT dalam bentuk e-filling, sedangkan dalam bentuk e-form 885.914 orang. Sisanya, sekitar 224.000, orang masih menggunakan cara manual.
Pembenahan terus dilakukan
Menurut Sri Mulyani, pembenahan terus dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Pertama, kewaspadaan ditingkatkan untuk mencegah kemungkinan pemalsuan atau manipulasi angka pajak (fraud). Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan melaporkan.
”Dari sisi enforcement, kita lakukan di sisi pembenahan di dalam seperti cortex yang sekarang dibangun, dengan sistem makin baik, transparansi dan sisi tata kelola baik akan kita lakukan,” kata Sri Mulyani.
Dari sisi enforcement, kita lakukan di sisi pembenahan di dalam seperti cortex yang sekarang dibangun, dengan sistem makin baik, transparansi dan sisi tata kelola baik akan kita lakukan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, kepatuhan membayar pajak, termasuk melaporkan, harus didorong. Namun, lebih dari sekadar lapor SPT, semestinya ada insentif kepada warga yang melakukan kewajibannya ini, bukan sekadar imbauan.
Esther mencontohkan, semua warga yang tinggal di Belanda wajib meregister nomor wajib pajaknya. Ini membuat warga bisa mendapatkan subsidi baik subsidi sewa apartemen, subsidi anak, subsidi bayar day care, maupun tax refund.
Namun, adanya nomor identitas tunggal (single identity number) membuat data terbuka dan warga tidak bisa menghindar dari pajak. Sistem basis datanya pun terintegrasi sehingga semua transparan. Lebih sederhana lagi, wajib pajak cukup mengecek berapa pajak yang sudah dibayarkan pemberi kerja.
Di Selandia Baru pun, semua warga yang akan bekerja harus memiliki nomor IRD (semacam NPWP). Nomor ini terintegrasi dengan nomor rekening warga. Karena itu, pada periode tertentu, wajib pajak hanya mengecek laporan atas pajak yang sudah dibayarkan pemberi kerja. Bila sudah benar, warga juga mendapatkan pengembalian pajak (tax refund).
Dengan insentif, wajib pajak akan lebih antusias membayar pajak serta melaporkan PPh yang sudah disetornya. Namun, tentu kesederhanaan prosedur harus betul diperhatikan.