Sejak 2016, Gojek telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasionalisasi mitra.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan, pihaknya menghormati imbauan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada mitra pengemudi mereka. Namun, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah bahwa hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi adalah kemitraan. Sebagai pengganti tunjangan hari raya, Gojek telah memiliki program swadaya sejak 2016 berupa insentif selama Ramadhan berlangsung.
Program swadaya tersebut terdiri dari Program Swadaya Mudik (potongan harga untuk barang persiapan Lebaran), Bazar Swadaya (penjualan bahan pokok dengan harga murah), serta Mega Kopdar. Program tersebut diselenggarakan pada momen-momen tertentu, termasuk momen Ramadhan dan Lebaran.
”Sejak 2016, Gojek telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasionalisasi mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia,” kata Rubi, Rabu (20/3/2024), di Jakarta.
Soal hubungan kerja perusahaan dengan pengemudi, Rubi menyebut dua regulasi yang menjadi acuan perusahaan. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
”Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa (19/3/2024) petang, di Jakarta, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerja ojek daring dan kurir logistik adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Ia mengklaim telah menjalin komunikasi dengan para direksi serta manajemen perusahaan platform digital dan logistik agar membayarkan THR sesuai surat edaran tersebut.
Terkait imbauan pemerintah agar perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi memberikan THR kepada mitra pengemudi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mendesak pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi mitra pengemudi tersebut. Menurut dia, selain lemahnya perlindungan hak-hak pekerja, penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim dengan jam kerja tak terbatas.
”Jangan hanya menerbitkan imbauan. Pemerintah perlu mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan pemberian THR bagi mitra pengemudi di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah, termasuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR bagi mitra pengemudi itu,” ucap Mirah.
Analis Indonesia Labor Institute, Rekson Silaban, berpendapat, perlindungan pekerja termasuk insentif THR merupakan tugas pemerintah sehingga tidak boleh diserahkan ke perusahaan. Lantaran mitra pengemudi merupakan jenis pekerjaan baru dan statusnya tidak ada dalam regulasi, pemerintah harus menetapkan status mereka sebagai pekerja, bukan mitra.