logo Kompas.id
EkonomiOjek Daring dan Kurir Logistik...
Iklan

Ojek Daring dan Kurir Logistik Berhak atas THR, Bagaimana Cara Pembayarannya?

Meski pemerintah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring atau kurir logistik berhak mendapat THR, penerapannya tak mudah.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Pengemudi ojek daring berbuka puasa dengan minum air mineral di Halte Stasiun Cawang, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024). Kaum urban yang menjalankan puasa pada  bulan Ramadhan berbuka memanfaatkan halte, stasiun, dan tempat pemberhentian lainnya sembari kembali ke rumah.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengemudi ojek daring berbuka puasa dengan minum air mineral di Halte Stasiun Cawang, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024). Kaum urban yang menjalankan puasa pada bulan Ramadhan berbuka memanfaatkan halte, stasiun, dan tempat pemberhentian lainnya sembari kembali ke rumah.

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. Kementerian mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing dan logistik untuk memberikan THR tersebut.

Kebijakan itu patut diapresiasi meskipun di sisi lain implementasi pembayaran THR keagamaan akan menantang sebab status hubungan pengemudi ojek daring dan kurir logistik yang sekarang berkembang adalah kemitraan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000