Grab Berikan Insentif Khusus sebagai THR ke Mitra Pengemudi
Selain insentif, ada bentuk lain yang bisa diperoleh mitra pengemudi ojek daring, yakni dengan menurunkan besaran ”fee”.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Grab, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing, mengatakan telah menyiapkan insentif khusus hari raya Idul Fitri untuk para mitra pengemudi. Insentif khusus ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran.
Hal itu disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy, Selasa (19/3/2024), di Jakarta. Pemberian insentif khusus saat hari pertama dan kedua Lebaran ini mengikuti amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya kepada pekerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
”Dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadhan, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran. Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa (19/3/2024) petang, di Jakarta, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerja ojek daring dan kurir logistik sekarang adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Ia mengklaim telah menjalin komunikasi dengan para direksi serta manajemen perusahaan platform digital dan logistik agar membayarkan THR sesuai surat edaran menaker tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Gojek belum memberikan pernyataan ketika dikonfirmasi terkait pemberian THR bagi mitra pengemudi.
Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyebutkan bagaimana besaran THR keagamaan diberikan. Pertama, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Kedua, bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka nilai THR-nya berdasarkan hasil masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Selanjutnya, surat edaran itu menjelaskan bagaimana upah satu bulan bagi pekerja harian lepas dihitung. Pertama, bagi pekerja yang bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kedua, pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung sesuai rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Adapun bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung sesuai rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sebelumnya, analis Indonesia Labor Institute, Rekson Silaban, mengatakan, imbauan pemerintah agar THR keagamaan juga diberikan kepada pengemudi ride hailing layak diapresiasi dari sisi kemanusiaan. Akan tetapi, implementasinya sulit dengan mempertimbangkan realitas di lapangan. Misalnya, status pekerja pada perusahaan ride hailing dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan majikan-pekerja.
Lalu, mayoritas pengemudi ride hailing, sama seperti kurir logistik, memiliki lebih dari satu aplikasi. Ditambah lagi, sebagian di antara pengemudi sebenarnya sudah memiliki pekerjaan tetap di tempat lain.
Dia mengusulkan, alternatif bantuan bagi pekerja ride hailing yang memasuki Idul Fitri dapat dibuat melalui cara lain, seperti meminta perusahaan platform menurunkan fee dari 20 persen ke 10 persen selama satu bulan sehingga pendapatan pengemudi berpotensi naik (Kompas.id, 19/3/2024).