Skema satu arus, lawan arus, dan ganjil-genap akan diberlakukan di tol pada 5-16 April 2024. Angkutan barang dibatasi.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bakal menerapkan rekayasa lalu lintas yang meliputi satu arus, lawan arus, dan ganjil-genap menjelang Lebaran 2024 dan sesudahnya. Skema itu akan diterapkan mulai dari Kilometer 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah. Pengoperasian kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol juga dibatasi.
”Semua ini situasional, bergantung pada bagaimana Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyikapi trafficcounting (volume kendaraan), penghitungan yang ada di pengelola jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin, (18/3/2024).
Dalam jumpa pers Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024 secara virtual, Minggu (17/3/2024), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan, rekasaya lalu lintas mulai diberlakukan pada Jumat (5/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024). Pengaturan terbagi atas tiga skema, yakni satu arus (one way), lawan arus (contra flow), dan ganjil-genap.
Skema satu arus berlaku di Km 72 hingga Km 414 pada 5-9 April 2024. Model lawan arus berlaku di Km 36 ruas Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 72 pada 5-11 April 2024. Terakhir, skema ganjil-genap berlangsung pada 5-9 April 2024 Km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Km 414.
Rencana tersebut berlaku pula saat arus balik pada titik-titik yang sama. Skema satu arus, lawan arus, dan ganjil-genap akan berlaku pada 12-16 April 2024.
”Selama pengaturan lalu lintas jalan, dipasang rambu lalu lintas yang bersifat sementara,” kata Hendro.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan, pihaknya menerapkan skema lawan arus dan satu arus pada 2023. Saat arus mudik, Korlantas menerapkan skema lawan arus sebanyak 23 kali serta satu arus 11 kali. Sebaliknya, ada 25 kali skema lawan arus serta 10 kali satu arus ketika arus balik.
”Ini untuk di jalur tol nasional maupun rekayasa lalu lintas lokal, terutama di Jawa Tengah. Selain jalan tol, rekayasa lalu lintas dilakukan di ruas-ruas arteri dan jalur-jalur wisata karena arus-arus tersebut cukup padat, baik jalan arteri maupun wisata,” tutur Aan.
Guna memecah puncak arus keberangkatan ataupun kepulangan, Korlantas mengimbau masyarakat agak tak kembali ke perantauan saat arus puncak. Imbauan itu dinilai membuahkan hasil pada pelaksanaan Lebaran 2023.
”Kita bisa memecah perjalanan balik, tak seluruhnya (bergerak) pada arus puncak,” kata Aan.
Secara rinci, peraturan-peraturan ini dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). SKB ini mengatur pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024.
Adapun survei bertajuk Potensi Pergerakan Angkutan Lebaran Tahun 2024 yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan, 71,7 persen responden akan mudik pada Lebaran kali ini. Jika diproyeksikan pada total jumlah penduduk Indonesia (2020), jumlahnya mencapai 193,6 juta orang. Angka itu meningkat dibandingkan tahun lalu dengan potensi pergerakan 45,8 persen atau 123,8 juta orang dibandingkan 2023.
Pembatasan angkutan barang
Selain kendaraan bermotor pribadi dan umum, Dirjen Perhubungan Darat mengatur pula pembatasan operasionalisasi angkutan barang. Angkutan barang dilarang melewati ruas jalan tol dan ruas jalan nontol pada Jumat (5/4/2024) hingga Sabtu (16/4/2024). Selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024, kebijakan itu merujuk pada beberapa karakteristik.
Pertama, mobil barang dengan minimal tiga sumbu, kereta tempelan atau kereta gandeng dibatasi operasionalisasinya. Kedua, mobil barang sebagai pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan, antara lain besi, semen, dan kayu.
Hendro mengatakan, ada sejumlah jenis angkutan barang yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Hal itu meliputi bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, logistik pemilihan umum, sepeda motor mudik gratis, serta bahan pokok.
Meski demikian, angkutan-angkutan ini tetap perlu memenuhi persyaratan. Kendaraan wajib dilengkapi surat muatan. Surat muatan diterbitkan pemilik barang yang diangkut, isinya berupa jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Terakhir, surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri.
Akademisi Institut Transportasi Logistik Trisakti, Jakarta, Suripno, menyambut positif pembatasan angkutan barang yang dilandasi pertimbangan ekonomi. Tanpa pembatasan, angkutan barang yang melebihi kapasitas beban akan berjalan lambat. Hal ini membahayakan banyak pihak.
Meski demikian, ia berharap pemerintah dapat menyimulasikan penghitungan efek pengganda (multiplier effect) serta kerugian akibat pembatasan angkutan barang jika kebijakan itu dilakukan atau tidak. Sebab, kebijakan ini dampaknya tak hanya soal kelancaran lalu lintas, tapi juga erat dengan ekonomi. Dengan demikian, masyarakat paham akan latar belakang suatu kebijakan sehingga kebijakan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan.