THR Tahun Ini Cair 100 Persen, Pemerintah Gelontorkan Rp 99,5 Triliun untuk ASN
THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juni 2024.
Oleh
AGNES THEODORA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah empat tahun sebelumnya sempat dipotong akibat pandemi Covid-19, mulai tahun ini pemerintah akan kembali mencairkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 secara utuh bagi kalangan aparatur sipil negara. Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebesar Rp 99,5 triliun.
Tahun ini, kapasitas fiskal dalam kondisi yang jauh lebih baik dibandingkan empat tahun lalu ketika terpukul pandemi Covid-19. Saat itu, sepanjang tahun 2020-2023, pemerintah memang sempat memotong beberapa komponen pemberian THR dan gaji ke-13 karena kondisi keuangan negara yang terbatas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 secara utuh tahun ini bisa meningkatkan daya beli para aparatur sipil negara (ASN). ”Hendaknya dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri agar bisa mendorong ekonomi lokal. Supaya pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa benar-benar bermanfaat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juni 2024.
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima pegawai ASN/pejabat/TNI/Polri adalah gaji pokok sesuai komponen penghasilan per Maret 2024 (untuk THR) dan Mei 2024 (untuk gaji ke-13); tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah. Bagi ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 dibayarkan sesuai kapasitas kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Sementara, komponen THR yang akan diberikan kepada pensiunan ASN adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Adapun untuk guru dan dosen, komponen yang diberikan adalah 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, dan tambahan penghasilan guru.
THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juni 2024. Jika belum dibayarkan pada kurun waktu tersebut, keduanya bisa dicairkan setelahnya. ”THR ini tidak dikenai potongan iuran dan untuk potongan Pajak Penghasilan (PPh) juga akan ditanggung pemerintah. Jadi, apa yang diterima masyarakat tidak akan dipotong pajak,” kata Sri Mulyani.
Alokasi anggaran meningkat
Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk THR adalah Rp 48,7 triliun. Secara rinci, itu terdiri dari Rp 29,7 triliun yang diberikan untuk aparatur negara dan punsiunan di pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rp 19 triliun yang diberikan untuk aparatur daerah dan guru ASN daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 adalah Rp 50,8 triliun. Itu terdiri dari Rp 29,7 triliun untuk aparatur negara dan pensiunan di pusat melalui APBN serta Rp 21,1 triliun untuk aparatur daerah dan guru ASN daerah melalui APBD.
Dengan demikian, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah Rp 99,5 triliun. ”Alokasi anggaran ini memang meningkat dibandingkan tahun lalu karena tahun lalu tunjangan kinerja hanya diberikan 50 persen, sementara tahun ini 100 persen. Selain itu, tahun ini juga ada kenaikan gaji pokok,” kata Sri Mulyani.
Untuk pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah bisa mempercepat penetapan peraturan kepala daerah (perkada) untuk pengaturan teknis pembayaran. Untuk daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran atau anggarannya di APBD tidak cukup untuk membayar THR dan gaji ke-13, pemda dapat segera melakukan pergeseran anggaran serta mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah belanja daerah melalui perkada.
Agar tidak memakan waktu lama dan pembayaran bisa dilakukan secepat mungkin, pergeseran anggaran itu bisa dilakukan mendahului perubahan APBD 2024. ”Baru setelah itu dilaporkan ke DPRD untuk selanjutnya dianggarkan lewat peraturan daerah (perda) yang akan mengatur soal perubahan APBD 2024. Kami menelusuri, sebenarnya ada banyak hal yang bisa diefisiensikan untuk ini. Perjalanan dinas, pengeluaran macam-macam yang tidak perlu, ini bisa digeser untuk kepentingan para ASN,” kata Tito.
Untuk daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran atau anggarannya di APBD tidak cukup untuk membayar THR dan gaji ke-13, pemda dapat segera melakukan pergeseran anggaran serta mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah belanja daerah melalui perkada.
Berhubung pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemda masing-masing, belum tentu semua ASN daerah akan menerima komponen pembayaran secara utuh atau 100 persen. ”Daerah-daerah ini ada yang memang fiskalnya kuat, ditandai dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, seperti Banten dan DKI Jakarta. Namun, ada juga yang lemah, artinya masih mengandalkan transferan dari pusat saja, seperti di Indonesia timur, sejumlah kabupaten/kota, dan daerah-daerah pemekaran,” ujar Tito.