Polemik Tiktok di AS, Pemerintah Indonesia Pilih Tidak Ikut Campur
DPR Amerika Serikat meminta ByteDance melepaskan kepemilikannya di Tiktok.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia memilih tetap memantau perkembangan polemik yang dialami Tiktok di Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia lebih menaruh perhatian kepada transparansi bisnis Tiktok, yaitu Tiktok Shop, dijalankan setelah Tiktok menjadi pemegang saham pengendali di Tokopedia.
”Kami tidak ikut-ikutan perang dagang dua negara itu (China dan Amerika Serikat). Kami tetap memantau perkembangan nasib Tiktok di Amerika Serikat. Sejauh ini, kami belum tahu apakah Tiktok jadi dijual oleh ByteDance atau tidak?” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sesi Ngopi Bareng dengan Kominfo, Jumat (15/3/2024), di Jakarta.
Menurut dia, karena nasib kepemilikan Tiktok belum jelas akibat polemik yang dialami di Amerika Serikat, terkait nasib perlindungan data pribadi pengguna Tiktok, termasuk pengguna di Indonesia, belum bisa dijelaskan. Hanya saja, apa pun hasil kelanjutan nasib Tiktok, Pemerintah Indonesia mendorong Tiktok tetap patuh pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
”Saya belum dapat info terbaru terkait pertemuan Menteri (Menkominfo Budi Arie Setiadi) dengan jajaran Tiktok. Cuma, concern kami adalah transparansi bisnis e-dagang Tiktok Shop yang kini layanan Tiktok Shop sudah di bawah Tokopedia,” tegas Semuel.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing, DPR meminta ByteDance melepaskan kepemilikannya di Tiktok. Pelepasan itu harus dilakukan dalam lima sampai enam bulan sejak RUU itu disahkan. Jika tidak, Tiktok akan dilarang beroperasi di AS.
RUU itu juga akan memaksa sistem operasi seperti iOS dan Android menghapuskan Tiktok dari sistem mereka. Jika tidak, ada denda hingga 850 miliar dollar AS untuk Google dan Apple saja. Padahal, nilai pasar Tiktok hanya 100 miliar dollar AS.
Cuma, concern kami adalah transparansi bisnis e-dagang Tiktok Shop yang kini layanan Tiktok Shop sudah di bawah Tokopedia.
Persetujuan DPR terhadap RUU itu dicapai dalam sidang pada Rabu (13/3/2024) siang waktu Washington DC atau Kamis dini hari WIB. Dengan 325 suara setuju, pendukung RUU itu di DPR AS berasal baik dari Partai Demokrat maupun Republik. Sebab, jumlah total anggota setiap fraksi tidak sebanyak jumlah pendukung rancangan undang-undang itu (Kompas.id, 14/3/2024).
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Dandy Rafitrandi, saat dihubungi, menjelaskan, polemik Tiktok di Amerika Serikat lebih berkaitan dengan keamanan dan tata kelola data. DPR Amerika Serikat meyakini Tiktok tidak transparan terkait dengan manajemen data pengguna karena masih adanya kemungkinan intervensi dari ByteDance, induk Tiktok yang berpusat di China.
”Dampak polemik yang dialami Tiktok di Amerika Serikat ke Indonesia masih cukup terbatas. Kemelut Tiktok di Indonesia lebih terkait dengan pemisahan bisnis e-dagang dan media sosialnya. Kemelut ini yang semestinya Pemerintah Indonesia kejar,” katanya.
Dandy berpendapat, apabila Pemerintah Indonesia meminta bertemu dengan jajaran manajemen Tiktok atas situasi yang dialami Tiktok itu sah-sah saja. Pertemuan seperti itu bisa jadi ajang mencari klarifikasi.