Minat Investasi Kripto Sokong Kenaikan Bitcoin
Pemerintah Indonesia menggodok rencana menurunkan pajak aset kripto untuk memperkuat ekosistem produk kripto.
JAKARTA, KOMPAS —Harga mata uang kripto bitcoin belakangan terus menembus level tertingginya. Sejumlah faktor menjadi penyebabnya, dari fenomena menjelang halving hingga bertambahnya minat masyarakat mencoba investasi kripto.
Pada perdagangan Kamis (14/3/2024) siang, nilai bitcoin kembali memecahkan rekor dengan menguat 0,72 persen di harga 73.33980 dollar AS per koin atau setara Rp 1,1 miliar. Pada hari itu, volume transaksi tercatat mencapai Rp 48,19 miliar dan kapitalisasi pasar sebesar 1,44 triliun dollar AS.
Ibrahim Assuaibi, pengamat kripto dan Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, dalam keterangannya, Kamis, memprediksi perdagangan bitcoin pada Jumat (15/3/2024) ini dibuka fluktuatif, tetapi berpotensi menguat di kisaran 72.080,30 dollar AS hingga 75.127,50 dollar AS.
”Kami pikir bitcoin masih terus menguat selama periode ini. Ini merupakan awal yang baik untuk mengoleksi mata uang kripto. Ada pasar yang tidak pernah turun karena suatu hari kita membeli teknologi, di hari lain kita membeli yang lainnya, tetapi harga bitcoin tidak pernah turun. Menurut pendapat kami, ini merupakan investasi yang sangat bagus untuk tahun ini,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Turunkan Pajak Aset Kripto
Harga bitcoin, sejak diperkenalkan pada 2009, menembus rekor, muncul belakangan ini setelah kenaikan harga signifikan sejak awal 2024. Beberapa faktor menjadi pemicu kenaikan harga tersebut, antara lain diadaptasinya ETF Bitcoin Spot, produk investasi mirip reksa dana, yang mulai diperdagangkan di Amerika Serikat pada 11 Januari 2024.
”Banyak analis memberikan prediksi menarik tentang harga bitcoin. Bitcoin berpotensi melonjak menjadi 280.000 dollar AS dalam tiga tahun ke depan, didorong oleh antisipasi arus masuk bitcoin ETF. Perkiraan yang berani ini telah menarik minat dan memicu beberapa perdebatan mengenai dampak arus masuk ETF terhadap harga bitcoin,” lanjut Ibrahim.
Faktor lain yang menaikkan harga bitcoin adalah momentum menjelang halving bitcoin, yaitu momen pembatasan hadiah untuk para penambang bitcoin, yang memproduksi aset kripto baru menggunakan keahlian serta seperangkat komputer khusus yang terhubung ke jaringan internet.
Hadiah dari aktivitas menambang bitcoin tersebut akan dibagi dua untuk setiap penambahan 210.000 blok baru dalam rantai blok (blockchain) sampai mencapai batas maksimum kapasitas bitcoin, yaitu 21 juta bitcoin. Saat ini, halving bitcoin diprediksi terjadi pada pertengahan April.
Adanya halving dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan penambahan bitcoin baru dan menjaga aset yang tengah beredar. Kelangkaan bitcoin saat permintaan tinggi otomatis membuat harganya naik. Co-founder Komunitas BitcoinIndo21 dan Bitcoin Indonesia, Dimas Surya Alfaruq, mengatakan, saat ini pasar kripto juga tengah berada di fase bullish (kenaikan).
”Permintaan terhadap bitcoin terus meningkat sejak adanya bitcoin ETF, sebanyak 10 kali produksi harian bitcoin yang saat ini 900 bitcoin per hari. Ketika halving terjadi, permintaan yang terus meningkat di saat ketersediaan berkurang menjadi sekitar 450 bitcoin per hari akan membuat harganya berpotensi naik,” ujarnya dalam acara diskusi Finance Flash bersama Reku di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Bitcoin Diperkirakan Masih Menanjak Jelang ”Halving” April 2024
Secara historis, halving bitcoin pertama pada tahun 2013 mencatat peningkatan harga hingga 93,1 kali menjadi setara Rp 164 juta. Kemudian, halving kedua terjadi pada 2017, dengan harga bitcoin meningkat 30,1 kali, yang membuat harganya mencapai level Rp 300 juta. Selanjutnya, tahun 2021 terjadi peningkatan harga 7,8 kali dan menyentuh all time high (ATH) atau rekor di Rp 939 juta per koin.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya pada kesempatan yang sama menyatakan, fenomena ini tidak lepas dari meningkatnya minat masyarakat masuk dalam ekosistem mata uang kripto.
Fenomena-fenomena baru terkait kripto yang bermunculan membuat jumlah investor kripto di Indonesia pada Januari 2024 mencapai 18,83 juta orang, bertambah dari 16,7 juta investor pada akhir 2022.
Sampai Januari lalu terdapat 607.000 pendaftar aktif dengan jumlah transaksi aset kripto mencapai Rp 21,57 triliun, meningkat 77,69 persen dibandingkan Januari 2023. Nilai transaksi ini masih lebih kecil dibandingkan tahun 2021, ketika kripto menarik perhatian publik pada masa pandemi Covid-19. Tahun itu, transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun.
Pajak kripto
Untuk meningkatkan minat masyarakat Indonesia bertransaksi di produk kripto ini, pemerintah dengan swasta terus berbenah untuk memperkuat ekosistem tersebut. Selain membentuk bursa kripto pada tahun 2023, pemerintah menggodok rencana untuk menurunkan pajak aset kripto.
Sejak 2022, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen, serta tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Menurut Tirta, pajak itu bisa dikurangi sekitar setengahnya.
”Saya menekankan, industri ini baru embrio. Takutnya kalau diapa-apain, mati. Jadi, kalau ingin kasih insentif, jangan terlalu besar. Sebaiknya setengah dari pajak existing,” kata Tirta.
Usulan itu, menurut Tirta, sudah ditanggapi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Dari Pencucian Uang hingga Penipuan Ponzi, Bursa Kripto Berguguran di Meja Hukum
Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat Indonesia lebih senang berinvestasi di dalam negeri daripada di negara lain yang tidak menerapkan pajak aset kripto. Salah satu negara yang menerapkan ini adalah Thailand. Negara itu menghapus PPN 7 persen untuk transaksi perdagangan bagi bursa, pialang, dan platform kripto. Kebijakan yang bertujuan memperkuat ekonomi digital negeri itu efektif pada 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024), menyampaikan, pajak aset kripto yang dikumpulkan pemerintah hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 539,72 miliar. Nilai itu mencapai 2,4 persen dari seluruh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,179 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 72,44 miliar penerimaan 2024.
Berdasarkan jenis pajaknya, sebanyak Rp 254,53 miliar dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak teknologi finansial atau peer to peer lending juga telah menyumbang penerimaan pajak Rp 1,82 triliun sampai Februari 2024.
Baca juga: Aset Kripto Makin Menjanjikan di 2024