logo Kompas.id
EkonomiSedikit demi Sedikit, Denda...
Iklan

Sedikit demi Sedikit, Denda SPT Pajak Menjadi Bukit

Kantor pajak kesulitan mengawasi begitu banyak wajib pajak sehingga tidak semua yang telat melapor SPT ditagih denda.

Oleh
AGNES THEODORA
· 5 menit baca
Spanduk sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan  (SPT) tahunan pajak terpasang di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023). Hingga awal Maret 2023 Direktorat Jenderal Pajak mencatat 5,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Spanduk sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak terpasang di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023). Hingga awal Maret 2023 Direktorat Jenderal Pajak mencatat 5,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT.

Menjadi wajib pajak di Indonesia memang cukup pelik. Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti.

Itulah yang pernah dirasakan Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jawa Tengah tiba-tiba kedatangan ”surat cinta” dari kantor pajak setempat.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000