logo Kompas.id
EkonomiIndustri Tekstil Menanti Titik...
Iklan

Industri Tekstil Menanti Titik Cerah pada Tahun 2025

Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Pengaturan Impor pada 10 Maret 2024.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memperlihatkan hasil sitaannya berupa pakaian impor bekas di tempat penimbunan pabean Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memperlihatkan hasil sitaannya berupa pakaian impor bekas di tempat penimbunan pabean Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kinerja industri tekstil dan produk tekstil di Indonesia masih memburuk karena segudang masalah. Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengaturan Impor hingga turunnya suku bunga secara perlahan tahun depan diharapkan memberi titik cerah bagi industri ini.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengakui, industri ini masih mendapat tekanan dari ekonomi global yang mengganggu peluang investasi hingga gangguan daya beli lokal karena gempuran produk impor, khususnya dari negeri Tiongkok.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000