logo Kompas.id
EkonomiAturan Baru PLTS Atap Tak...
Iklan

Aturan Baru PLTS Atap Tak Menarik bagi Rumah Tangga

Investasi PLTS atap rumah tangga baru akan mencapai titik impas lebih dari delapan tahun.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Suasana pabrik Danone-Aqua Mekarsari di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap, Selasa (21/09/2021).
DOK DANONE INDONESIA

Suasana pabrik Danone-Aqua Mekarsari di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap, Selasa (21/09/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi peraturan tentang pembangkit listrik tenaga surya atap atau PLTS atap dinilai tidak lagi menarik bagi pelanggan rumah tangga karena tidak adanya penghitungan kelebihan energi listrik. Padahal, nilai kelebihan energi listrik yang dihasilkan selama ini menjadi insentif guna mempercepat pengembalian investasi dalam pemasangan PLTS atap rumah tangga.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang diundangkan pada 31 Januari 2024. Peraturan itu menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang hal yang sama.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000