logo Kompas.id
EkonomiGoogle Siap Pelajari Perpres...
Iklan

Google Siap Pelajari Perpres Publisher Rights

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mewajibkan perusahaan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo meninggalkan Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024), setelah menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Dalam acara itu, Presiden mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Presiden Joko Widodo meninggalkan Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024), setelah menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Dalam acara itu, Presiden mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Perpres Publisher Rights telah ditetapkan dan diundangkan pada Selasa (20/2/2024). Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada Selasa dan langsung mengumumkannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta.

Melalui perpres ini, perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama, memberikan perlakuan adil ke semua perusahaan pers, dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000