Upah Murah Diyakini Bakal Terdongkrak Industrialisasi
Simulasi yang dilakukan Litbang ”Kompas”, pada 2045 rata-rata upah buruh baru mencapai Rp 6,957 juta.
JAKARTA, KOMPAS — Upah buruh diyakini akan terdongkrak jika industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai rencana Indonesia Emas 2045. Pada saat itu Pemerintah Indonesia ditargetkan sudah masuk dalam golongan negara berpendapatan tinggi.
Untuk masuk ke dalam golongan negara berpendapatan tinggi itu, Bank Dunia menyatakan pendapatan per kapita Indonesia harus berada di atas 13.205 dollar AS atau produk domestik bruto (PDB) per kapita mencapai 14.000 dollar AS. Gaji minimal pekerja di Tanah Air harus setara dengan Rp 10 juta per bulan. Sementara saat ini rata-rata upah minimum provinsi (UMP) buruh tahun 2023 baru mencapai Rp 2,96 juta per bulan.
Namun, simulasi yang dilakukan Litbang Kompas, berdasarkan rata-rata kenaikan UMP setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (2024) sebesar 4,1 persen per tahun, menunjukkan pada 2045 rata-rata UMP baru mencapai Rp 6,957 juta. Sementara berdasarkan tren UMP sepanjang 1997-2024, rata-rata UMP pada 2045 baru Rp 6,454 juta.
Meski kekuatan ekonomi Indonesia dari sisi ukuran PDB berada di urutan ke-16 dunia, pendapatan rata-rata rakyat Indonesia masih relatif rendah. Pada 2022 PDB per kapita Indonesia mencapai 4.784 dollar AS dan menempati urutan ke-115 dari 193 negara di dunia. Namun, dalam ukuran pendapatan nasional kotor (gross national income/GNI), pendapatan per kapita Indonesia 4.580 dollar AS. Sementara pada periode yang sama, PDB per kapita Malaysia dan Thailand masing-masing 11.972 dollar AS dan 6.909 dollar AS.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto Ferianto, Kamis (8/2/2024), menyampaikan, menuju Indonesia Emas 2045 berkaitan dengan menjadi negara maju. Salah satu tandanya adalah ada standar upah yang ideal, bukan upah yang murah.
KSPSI pernah memberikan masukan kepada pemerintah terkait visi Indonesia Emas 2045. Contoh masukan berkaitan dengan keterampilan tenaga kerja dalam negeri yang harus diutamakan dibanding tenaga kerja asing (TKA). ”Kami menolak TKA buruh kasar. TKA itu wajib menjalankan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” katanya.
Untuk mendukung lulusan baru siap kerja, sudah didirikan Balai Latihan Kerja Komunitas Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (BLKK FSP TSK SPSI) di Majalengka. BLKK ini dibangun 2021 dan beroperasi setahun kemudian. Sekarang, BLKK sudah memiliki tiga angkatan peserta kelas.
Baca juga: Satu Dekade, Tren Kenaikan Upah Minimum Buruh Terus Merosot
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, merespons gagasan pemerintah menjadikan Indonesia negara maju 2045, KASBI sedang melakukan kajian konsep upah layak. Sejauh ini, dengan kebutuhan riil pekerja yang relatif hampir sama antardaerah, upah yang diterima bisa berbeda.
”Kami menemukan ada buruh yang bekerja di sektor industri yang sama, beda daerah, maka upah riil yang diterima berbeda. Dalam beberapa bulan ke depan kami lakukan riset,” ujar Sunarno.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) Djoko Wahyudi mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui bagaimana pengembangan pekerja di Tanah Air hingga 2045. Akan tetapi, yang terpenting, menurut dia, adalah bagaimana sekitar 8 juta pengangguran saat ini bisa terserap sehingga angkatan kerja bisa sejahtera. Dengan terserapnya mereka, kesejahteraan warga pasti akan terdongkrak.
Iklim ekonomi juga perlu dijaga karena perusahaan yang berkinerja baik akan memberi upah jauh melebihi UMP. UMP hanyalah upah minimal pegawai di entry level.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin memastikan, saat sudah menjadi negara berpendapatan tinggi, tidak akan ada buruh atau tenaga kerja Indonesia dengan upah di bawah Rp 10 juta per bulan.
Kenaikan standar upah tenaga kerja akan berjalan beriringan dengan industrialisasi dan hilirisasi yang menjadi modal utama Indonesia untuk menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi.
”Dengan optimalnya hilirisasi dan industrialisasi yang baik di suatu kawasan, standar penghasilan tenaga kerja bisa secara otomatis terangkat. Saat itu sudah ada adjustment tidak perlu lagi diatur upah minimum sektoral kepada masing-masing industri,” ujar Rudy.
Ia mencontohkan, sejumlah perusahaan, salah satunya PT Freeport Indonesia, tidak pernah mempersoalkan masalah upah karena perusahaan sudah mapan secara industri dan punya standar upah sendiri.
Berkaca dari Freeport dan negara industri mapan di Asia, seperti Korea Selatan atau Jepang, kemajuan di sektor industri juga ditopang oleh tingginya produktivitas tenaga kerja yang didominasi sumber daya manusia dari dalam negeri.
Produktivitas rendah
Saat ini produktivitas pekerja Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO), setiap satu orang pekerja di Indonesia tiap jam kerja menyumbang 12,96 dollar AS terhadap PDB pada 2021. Produktivitas pekerja Tanah Air masih berada di bawah Singapura (74,15 dollar AS/orang/jam), Brunei Darussalam (55,92 dollar AS/orang/jam), Malaysia (25,59 dollar AS/orang/jam), dan Thailand (15,06 dollar AS/orang/jam).
Peningkatan produktivitas erat kaitannya dengan tingkat kompetensi dan kualitas tenaga kerja. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir fokus mereformasi sistem pendidikan, terutama pendidikan vokasi, untuk menemukan keselarasan di antara pasokan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri.
Baca juga: Upah Buruh Antardaerah Masih Timpang
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pelatihan dan Pendidikan Vokasi, reformasi dilakukan dengan lebih banyak melibatkan industri untuk menyusun kurikulum pendidikan vokasi, bahkan hingga melebur atau menutup sekolah-sekolah yang dianggap sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan industri.
”Jadi, tenaga kerja kita tetap akan siap dengan kondisi 23 persen pekerjaan yang akan berubah dalam lima tahun ke depan, di mana banyak pekerjaan yang hilang karena otomatisasi dan digitalisasi, tetapi banyak juga pekerjaan baru yang muncul,” kata Rudy.
Payung hukum terkait pengupahan yang saat ini berlaku, yakni PP No 51/2023 tentang perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, juga masih akan terus berubah. Pasalnya, pemerintah menyadari upah minimum esensinya untuk pekerja lajang dan bekerja di bawah satu tahun, tetapi malah digunakan oknum pengusaha secara serampangan untuk menekan ongkos produksi.
”Kalau industri sudah menetapkan struktur skala upah masing-masing dengan melihat kompetensi dan keahlian tenaga kerja, sebenarnya sudah bisa. Tetapi, kondisi saat ini industri maunya ada standar yang bisa dipakai seminimum mungkin untuk menekan ongkos produksi. Makanya, upah minimum malah menjadi upah efektif,” ujarnya.
Menurut peneliti senior Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Turro Wongkaren, kalau mengacu ke penghitungan upah minimum dalam PP No 36/2021 dan perubahannya, kenaikan upah minimum akan sangat rendah. Kenaikan upah minimum yang rendah tidak ada masalah. Yang terpenting bukan upah minimum, melainkan upah di atas upah minimum untuk Indonesia saat ini.
Di Indonesia, upah minimum masih belum dimengerti sebagai upah first timer atau upah bagi pekerja yang baru masuk dunia kerja.
Masalahnya, di Indonesia, upah minimum masih belum dimengerti sebagai upah first timer atau upah bagi pekerja yang baru masuk dunia kerja. Penghitungannya pun diperuntukkan bagi pekerja kurang dari satu tahun.
Menurut Turro, di negara lain, implementasi upah minimum benar-benar dijalankan sesuai konsep upah minimum. Sementara di Indonesia, banyak orang berpikir bahwa upah minimum sebagai upah standar yang diizinkan oleh pemerintah untuk dibayar.
Tidak semua perusahaan memiliki struktur skala upah. Akibatnya, orang sudah lama bekerja digaji upah minimum atau sedikit di atas nilai upah minimum.
Antisipasi deindustrialisasi
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, untuk menjadi negara maju, kontribusi sektor industri kepada PDB harus ditingkatkan.
Sayang, kenyataannya, Indonesia saat ini mengalami gejala deindustrialisasi akibat sempat terlena dengan boom komoditas, dengan penurunan kontribusi sektor industri manufaktur ke PDB dari 32 persen pada tahun 2000-an menjadi 18,34 persen pada tahun 2023.
”Komitmen industrialisasi akan dijalankan beriringan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya yang akrab disapa Winny.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemerintah telah menetapkan lima kelompok industri prioritas, yakni industri berbasis sumber daya alam; industri dasar, mencakup industri kimia dasar dan industri logam; industri berteknologi menengah-tinggi, termasuk perkapalan, kedirgantaraan, dan otomotif; industri barang konsumsi berkelanjutan; dan terakhir industri berbasis inovasi dan riset.
Winny menilai, secara otomatis akan terjadi penyesuaian peningkatan upah tenaga kerja sejalan dengan meningkatnya kontribusi sektor industri terhadap PDB. Dapat dipastikan sektor industri bisa berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional apabila produktivitas dan keterampilan tenaga kerja tinggi.
Berkaca dari perusahaan Korea Selatan atau yang industrinya sedang tumbuh, 50 persen karyawannya bergerak di bidang litbang agar inovasi tidak berhenti. Pekerjaan reguler seperti mengangkut, membungkus, bahkan menyolder bisa digantikan mesin agar lebih efisien.
”Kemampuan tenaga kerja ke depan pasti akan bergeser ke arah yang tidak bisa digantikan oleh mesin dan membutuhkan keterampilan otak manusia. Tentu besaran upah tenaga kerja meningkat selaras dengan keterampilan yang dimiliki,” kata Winny.
Baca juga: PHK Mendominasi Kasus Hubungan Industrial
Dalam Peta Jalan Indonesia Emas 2045 yang disusun oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, terdapat delapan upaya utama yang direkomendasikan kepada kementerian terkait untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi inti tenaga kerja Indonesia.
Delapan upaya ini berada di bawah tiga payung besar peningkatan akses pendidikan, pendalaman kualitas pendidikan, serta pendekatan relevansi antara sektor pendidikan dan ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan akses pendidikan, tata kelola transfer dana pemerintah perlu diperbaiki untuk menurunkan tingkat putus sekolah.
Pendalaman kualitas pendidikan dijalankan dengan empat upaya, mulai dari meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), perbaikan kualitas pembelajaran, kurikulum, dan infrastruktur secara top-down lewat lembaga pelatihan kepala sekolah level pendidikan dasar hingga menengah, mengembangkan penawaran inovatif untuk keterampilan prioritas yang dibutuhkan Indonesia di level perguruan tinggi, hingga mendorong kemitraan strategis yang beragam dengan universitas kelas dunia dan sektor swasta.
Sementara untuk membuat lulusan lembaga pendidikan semakin relevan dengan permintaan lapangan pekerjaan, terdapat tiga upaya, yakni mendorong kemitraan publik yang lebih terstruktur untuk pelatihan teknis dan vokasi, memberi insentif kepada sektor swasta untuk berinvestasi dalam program reskilling dan upskilling, serta berinvestasi dalam pengembangan talenta tenaga kerja dengan menghubungkan peta jalan ke platform pencocokan keterampilan.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kadin Rumuskan Peta Jalan Berbagai Bidang
Implementasi kedelapan upaya utama ini ditargetkan membuat sistem pendidikan yang semula berkualitas rendah dengan partisipasi tidak merata, capaian pelajar rendah, dan ketidaksesuaian antara lulusan dan pasar tenaga kerja pada awal tahun 2020-an, menjadi sebuah sistem pendidikan universal berkualitas yang kukuh didukung tenaga pendidik istimewa, kepemimpinan sekolah kuat, dan dukungan dari industri pada tahun 2045.
Dari sisi tenaga kerja, dominasi tenaga kerja dengan produktivitas dan keahlian rendah yang rentan digantikan oleh otomatisasi pada awal tahun 2020-an, diharapkan menjadi tenaga kerja dengan mobilitas tinggi didukung oleh layanan pelatihan pekerjaan ulang berskala besar yang terintegrasi.
Baca juga: PHK Terus Berlanjut akibat Pengembangan Kecerdasan Buatan
Adapun skor peringkat Programme for International Student Assessment (PISA) murid Indonesia ada di peringkat 70 besar dunia pada 2025 kemudian masuk jajaran 20 besar dunia pada 2045. Sementara skor human capital index di Indonesia, yang menurut Bank Dunia ada di angka 0,54 pada 2020, menjadi di atas 0,7 pada 2025, setara dengan skor negara-negara berpendapatan tinggi, seperti AS, Jerman, dan Singapura.
Langkah untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut diselaraskan dengan peta jalan sektor manufaktur 2025-2045 yang disiapkan Kementerian Perindustrian dalam mewujudkan dua target utama, yakni meningkatkan produktivitas setiap sektor yang ada serta mengembangkan basis manufaktur yang telah ada, baik dengan beralih ke aktivitas dengan nilai tambah yang lebih tinggi maupun mengembangkan sektor-sektor baru dengan memanfaatkan keunggulan komoditas yang sudah ada.