Peluang investasi penangkapan ikan terukur mencakup industri penangkapan, pengangkutan, pengolahan ikan, dan ekspor.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mempersiapkan dan mematangkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Kebijakan ini dinilai akan membuka peluang investasi dari hulu ke hilir.
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang semula akan dimulai pada 2024 diundur menjadi pada 2025. Penundaan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur per 29 November 2023. Relaksasi pelaksanaan penangkapan ikan terukur, antara lain menunda pelaksanaan kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota.
Meski ada penundaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membawa program penangkapan ikan terukur ke ajang Indonesia Marine and Fisheries Business Forum (IMFBF) 2024. Program ini diyakini akan membuka peluang investasi dari hulu ke hilir di sektor perikanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Tb Haeru Rahayu menjelaskan, implementasi penangkapan ikan terukur akan diterapkan pada enam zona di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Peluang investasi penangkapan ikan terukur dinilai sangat luas, yakni mencakup industri penangkapan dan pengangkutan ikan, pengolahan ikan, hingga kegiatan ekspor produk perikanan yang menyerap tenaga kerja.
Pada tahun ini, terdapat dua lokasi percontohan penangkapan ikan terukur pada zona 3, yakni di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual dan Kepulauan Aru dengan Pelabuhan Perikanan Benjina. Zona 3 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau).
”Estimasi potensi multiplier effect pada zona 3 penangkapan ikan terukur akan menyerap lebih dari 60.000 tenaga kerja. Selain itu, akan tumbuh juga industri lain, seperti galangan kapal, unit pengolahan ikan, pabrik es, bahan bakar minyak, hingga air bersih,” paparnya dalam keterangan pers, Senin (6/2/2024).
Ketentuan penangkapan ikan terukur tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Adapun Dalam Pasal 14 Permen KP No 28/2023 disebutkan, kuota industri pada zona 1, zona 2, zona 3, dan zona 4 dapat dimanfaatkan oleh badan usaha penanaman modal dalam negeri ataupun pemodal asing. Adapun zona 5 dan zona 6 dimanfaatkan oleh penanaman modal dalam negeri.
Guru Besar Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Luky Adrianto saat dihubungi terpisah mengemukakan, pengelolaan perikanan sudah lama dipandang sebagai pengelolaan terhadap proses eksploitasi sumber daya perikanan, dan bukan pengelolaan ekosistem dan sumber daya ikan. Oleh karena itu, perlu diintegrasikan alokasi penangkapan dengan pengelolaan konservasi eksosistem dan sumber daya.
Pengelolaan perikanan di Indonesia masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah, yakni penguatan komunitas dan kapasitas masyarakat, pengelolaan berbasis wilayah pengelolaan perikanan (WPP) untuk penangkapan skala kecil hingga skala besar, penguatan basis data, dan mekanisme pungutan pascaproduksi. Hal ini perlu dioptimalkan untuk bisa mendukung perikanan berkelanjutan.
Sebaliknya, manajemen penangkapan berbasis kuota cenderung memberikan insentif yang melekat untuk menangkap ikan lebih dari yang dibolehkan. Dengan kondisi hasil tangkapan ikan di Indonesia yang tidak menentu, penerapan manajemen zona pengelolaan dinilai lebih tepat jika dibandingkan dengan kuota. Pengelolaan berbasis wilayah pengelolaan perikanan sangat penting.
”Pengelolaan spasial yang sudah berbasis ekosistem cenderung dirusak oleh penangkapan berbasis kuota yang mengubahnya menjadi zona bisnis. Dengan menetapkan kuota, sekakan-akan jumlah tangkapan akan lebih pasti. Ini yang disebut illusion of certainty,” ujar Luky.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam ajang IMFBF 2024 mengemukakan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota bertujuan untuk perbaikan tata kelola, di samping menangani penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing). Penangkapan ikan terukur merupakan salah satu program terpenting dari fokus lima program ekonomi biru yang diusung KKP.
”Penangkapan ikan terukur bukan ditunda, tetapi disiapkan dengan lebih baik,” kata Trenggono.
Ia menambahkan, kuota penangkapan ikan diperlukan untuk keberlanjutan sumber daya. Selama ini, penangkapan ikan cenderung tidak efisien dengan cara menangkap yang masih barbar, dan hampir seluruh jenis ikan ditangkap. Sementara itu, perikanan budidaya bergantung pada impor tepung ikan karena bahan baku ikan untuk tepung ikan sulit didapat.
Menurut TB Haeru, guna mendukung implementasi penangkapan ikan terukur, KKP juga menghadirkan percontohan kampung nelayan modern. Kampung nelayan modern Desa Samber-Binyeri, Papua, telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada November 2023 dengan nilai pengembangan sebesar Rp 22,1 miliar.
Pada tahun 2024, KKP juga akan melakukan pembangunan kampung nelayan modern pada 10 lokasi di beberapa provinsi. Pembangunan kampung nelayan modern akan diikuti perbaikan fasilitas, seperti dermaga, tempat pelelangan ikan, gudang pendingin, hingga sentra kuliner.