Sejumlah Daerah Sepakati Pemberian Insentif Pajak Hiburan
Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali, sepakat dengan pelaku usaha untuk memberi insentif pajak hiburan.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha di sejumlah daerah mulai menerima insentifpajak hiburan meski belum seluruhnya. Angkanya mengacu pada besaran pajak yang lama. Para pelaku usaha telah berdiskusi dengan pemerintah daerah sembari menanti peraturan lanjutannya diterbitkan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) M Asyhadi mengatakan, baru sebagian pemda di Bali yang menerapkan insentif pajak. Daerah yang menerapkan pun kembali ke tarif pajak lama.
”Belum semua, Gianyar belum. (Daerah) Yang sudah aman baru Denpasar dan Badung untuk sementara ini,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Anggota Aspi di Bali, Mila Tayeb, mengemukakan, Pemkab Badung telah menyatakan pajak hiburan akan kembali ke besaran yang lama sebesar 15 persen. Tindak lanjut setelahnya akan ditentukan setelah peraturan gubernur rampung yang juga berpedoman pada Pasal 99 dan 101 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Hal serupa juga terjadi di Denpasar. Skema penyerahan insentif diberikan secara jabatan oleh kepala daerah.
”Tapi itu baru statement dari mereka (pemda). Jadi statement tersebut kami pegang. Kami masih menunggu kabar baik dari kebijakan pemerintah,” kata Mila.
Untuk Gianyar, pemda setempat telah berkoordinasi dengan beberapa pengusaha spa, tetapi belum diputuskan berapa besaran pajaknya.
Mila berharap, ada instrumen hukum yang kuat untuk menjamin tagihan pajak seperti yang telah disepakati. Sebab, terkadang realitasnya, mereka merasa ”dilempar-lempar” dengan beragam alasan, termasuk birokrasi atas nama menjalankan perintah pemerintah pusat, sehingga pelaku usaha tak dapat menolak yang akhirnya membebani bisnisnya.
Kompas telah menghubungi perwakilan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta. Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons pesan yang dikirimkan.
Sementara itu, pernyataan para pelaku usaha ini sejalan dengan keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sejumlah daerah disebut telah menerapkan insentif pajak hiburan.
Pejabat daerah di Bali, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, telah mengundang para pengusaha hiburan untuk memberikan insentif pajak.
”Berapa insentifnya? (Besaran) Yang jelas di bawah 40 persen,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Sumatera Barat telah menurunkan persentase pajak hiburan meski ia tak merinci berapa besarannya. Selain itu, Jawa Barat juga telah mengurangi pajak hiburan dari semula 74 persen. Pihak yang telah menurunkan pajak hiburan, menetapkan besarannya berbeda-beda pada rentang 40-50 persen.
”Saya dorong daerah lain untuk kesinambungan (dukung) lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca-Covid-19. Kami dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu,” kata Tito.
Pemprov DKI Jakarta akan mengumpulkan para pengusaha untuk berdiskusi guna menyepakati besaran pajak idealnya. Besarannya diharapkan saling menguntungkan kedua pihak.
Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 diterbitkan Mendagri untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati. Isinya mengizinkan kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal pada pelaku usaha di daerahnya masing-masing sesuai dengan Pasal 101 Ayat 1 dalam UU HKPD.
Instrumen ini menjadi pedoman bagi pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha hiburan yang bergerak dalam kelompok hiburan barang jasa tertentu, yakni karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Tarif pajak hiburan dapat diturunkan dari batas tarif 40-75 persen.
Skema pemberian insentif dapat diberikan dengan dua cara. Pertama, permohonan pengusaha sebagai wajib pajak. Kedua, kepala daerah memberikan dengan sejumlah pertimbangan, seperti pelaku usaha yang tak mampu membayar pajak dan usaha berstatus usaha mikro dan ultramikro (Kompas.id, 23/1/2024).