Layanan Masih Bermasalah, Kecepatan Internet Didorong Ditingkatkan
Sepanjang 2019-2023, masalah telekomunikasi selalu masuk peringkat kelima besar pengaduan terbanyak.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong agar kecepatan akses internet, terutama berbasis jaringan tetap telekomunikasi (fixed broadband), naik menjadi 100 megabit per detik (Mbps). Kecepatan akses internet yang ada sekarang ini dianggap masih rendah. Selain itu, masih ada masalah mutu layanan di masyarakat.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), pekan lalu, di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, kecepatan rata-rata internet di Indonesia masih rendah, hanya 24,96 Mbps dan dari fixed broadband 27,87 Mbps.
Dia menambahkan, di kawasan Asia Tenggara, kecepatan rata-rata akses internet di Indonesia ada di urutan kesembilan. Budi lantas mewacanakan supaya kecepatan rata-rata akses internet di Indonesia bisa lebih tinggi lagi, setidaknya naik menjadi 100 Mbps.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, Senin (29/1/2024), di Jakarta, mengatakan, sepanjang 2019-2023, masalah telekomunikasi selalu masuk kelima besar pengaduan terbanyak. Pada 2023, sebanyak 12,1 persen dari 943 pengaduan adalah masalah telekomunikasi.
Selama lima tahun berturut-turut, YLKI mencatat dua masalah teratas bidang telekomunikasi mengenai kualitas internet. Masalah pertama, layanan internet kerap anjlok, koneksi lambat, dan kecepatan rata-rata yang diterima konsumen tidak sesuai dengan informasi paket berlangganan yang ditawarkan operator.
Masalah kedua, konsumen biasanya mengadukan layanan internet bermasalah, lalu petugas datang, tetapi keesokan harinya masalah tetap terjadi atau tak terselesaikan.
”Internet telah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, masalah koneksi internet lambat, sering anjlok, dan kecepatan rendah yang kerap dikeluhkan konsumen sebaiknya segera ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Belum terstandar
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy, saat dihubungi Senin, menyampaikan, hasil uji (speed test) terhadap kecepatan rata-rata internet di antara operator telekomunikasi belum terstandar. Ditambah lagi, pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi belum merata ke semua daerah di Indonesia.
”Membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah itu ada ongkos regulasi yang tinggi, seperti sewa tanah dan biaya yang dibebankan terhadap kabel melintas di pelintasan kereta api. Ini sangat berpengaruh terhadap perluasan jaringan dan keprimaan layanan,” katanya.
Pendapat senada disampaikan Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga. Menurut dia, kondisi kemampuan keuangan internal setiap operator telekomunikasi berbeda. Jika pemerintah mendorong kenaikan akses rata-rata internet dari jaringan tetap 100 Mbps, pemerintah perlu memberikan insentif kepada operator.
”Apabila pemerintah tidak memberikan insentif, pada akhirnya penyelenggara jasa internet hanya mau membangun di perkotaan yang dirasa komersial. Tidak akan ada pembangunan baru yang merata sampai ke pinggiran,” ujarnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communications and Social Responsibility PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Saki H Bramono mengatakan, banyak konsumen yang meminta kecepatan akses internet dinaikkan. Di kalangan pelanggan jaringan tetap Indihome, misalnya, sudah ada yang meminta dan mengambil paket berlangganan internet rumah dengan kecepatan 50 Mbps dan 100 Mbps.
”Konsumen sekarang suka menonton video streaming sehingga butuh kecepatan akses internet yang cepat dan tidak mudah terputus,” ujarnya.
Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, menambahkan, dalam menentukan kecepatan akses internet yang ideal dibutuhkan masyarakat, pemerintah mesti menghitung cermat. Sebab, saat ini di antara pelanggan rumah tangga membutuhkan koneksi internet internasional, di luar koneksi nasional.
”Dari sisi kebijakan, hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah kemudahan izin dan ongkos regulasi sehingga harga layanan Internet terjangkau bagi masyarakat dan industri telekomunikasi tumbuh sehat,” tutur Agung.