Indonesia juga belum mempunyai data pasti mengenai kerentanan pekerja. Pemerintah perlu menyusunnya terlebih dulu.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fenomena pekerja prekariat yang rentan miskin terus menguat. Kelompok ini belum semuanya masuk dalam kriteria layak menerima bantuan sosial.
Pekerja prekariat adalah pekerja dengan jam kerja, kontrak, dan lingkup kerja yang tidak menentu. Contoh pekerja prekariat adalah pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja rumah tangga migran, pekerja mitra platform digital, dan pekerja sektor perawatan. Mereka tergolong tidak layak sebagai penerima program bantuan sosial untuk pekerja, seperti bantuan subsidi upah (BSU) atau Kartu Prakerja.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, sejak pandemi Covid-19, pekerja prekariat semakin banyak bermunculan. ”Salah satu problem bantuan sosial (bansos) buat pekerja adalah persyaratan penerimanya tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum merata,” ujarnya di sela-sela menghadiri acara peluncuran buku Dilema Bansos, Rabu (24/1/2024), di Jakarta.
Berdasarkan riset Migrant Care di tujuh kabupaten, selama pandemi Covid-19, tingkat penerimaan bansos subsidi listrik di kalangan pekerja migran Indonesia mencapai 78 persen.
Sementara survei Migrant Care tahun 2022 menunjukkan, program Kartu Prakerja hanya bisa diakses oleh pekerja di daerah urban. Pelatihan keterampilan yang diberikan program memakai saluran internet sehingga hanya pekerja di perkotaan dan mendapat akses internet lancar yang bisa mengikutinya.
”Indonesia mempunyai sejarah panjang penyaluran bansos yang lebih banyak untuk mengantisipasi situasi krisis. Namun, desain program bansos belum inklusif kepada kelompok pekerja, terutama pekerja prekariat yang rentan miskin,” imbuh Wahyu.
Peneliti Pusat Penelitian Populasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, menemukan 23 program bansos yang dia teliti cenderung berorientasi hanya bagi rumah tangga miskin. Belum semuanya menyentuh individu kelas pekerja, seperti pekerja rentan, yang berkontribusi pada perekonomian nasional.
Belum semuanya menyentuh individu kelas pekerja, seperti pekerja rentan, yang berkontribusi pada perekonomian nasional.
Selain itu, Indonesia akan menuju negara berpopulasi penduduk tua. Pada tahun 2030, diperkirakan semakin banyak orang lanjut usia (lansia) memutuskan tetap bekerja. Hal ini sejalan dengan sejumlah riset mengenai generasi sandwich. Generasi sandwichadalah generasi yang harus menanggung biaya hidup orangtua, selain dirinya dan anaknya.
Namun, sejauh ini program bansos yang didesain khusus untuk kelompok itu belum dirancang. Kalaupun ada bansos bertema ketenagakerjaan, seperti BSU dan Kartu Prakerja, Yanu sependapat dengan Wahyu bahwa program itu belum ideal.
Program Kartu Prakerja sebenarnya lebih ideal jika peruntukkannya fokus pada pekerja rentan dan model pelatihannya luring. Jika bentuk pelatihan keterampilan adalah daring, Yanu menilai itu hanya menguntungkan vendor.
”Indonesia juga belum mempunyai data pasti mengenai kerentanan pekerja. Kami merasa, pemerintah perlu menyusun data itu terlebih dulu, supaya skema bansos bagi pekerja rentan yang lebih tepat sasaran bisa disusun,” ucap Yanu.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari berpendapat, definisi kemiskinan yang dipakai pemerintah dalam skema bansos adalah definisi yang relatif. Lalu, alokasi dananya disesuaikan dengan pagu indikatif kementerian/lembaga. Akibatnya, penyaluran berbasis kuota dan susah tepat sasaran.
”Program bansos biasanya berbasis keluarga. Definisi keluarga yang dipakai pemerintah adalah keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan dua anak. Definisi seperti ini semakin tidak pas bagi kelas pekerja,” ucapnya. Dian mencontohkan, di kalangan sejumlah pekerja migran terdapat pekerja migran perempuan yang ditinggal pergi suaminya sehingga dia hanya tinggal bersama anak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi secara terpisah mengatakan, hingga sekarang, Kemenaker belum menerima arahan kebijakan BSU. Dengan demikian, Kemenaker belum bisa mengumumkan apakah BSU akan dilanjutkan atau tidak. Kebijakan BSU berjalan pada 2021 dan 2022. Tujuan awal BSU adalah untuk membantu pekerja yang upahnya berkurang karena pandemi Covid-19.