Peta Jalan Moda Ventura Targetkan Bantu Lebih Banyak UMKM
Sampai November 2023, perusahaan modal ventura telah menyalurkan pembiayaan Rp 17,39 triliun kepada 2,28 juta mitra.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 untuk mendorong kontribusi industri modal ventura terhadap perekonomian nasional. Pengaturan ini diharapkan membantu lebih banyak pelaku usaha rintisan kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM rintisan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan, beberapa tahun terakhir, industri modal ventura telah memberikan sumbangsih pada lahirnya usaha-usaha rintisan. Industri ini tidak lagi hanya menyalurkan investasi melalui perusahaan modal ventura kepada usaha rintisan berbasis teknologi, tetapi juga ikut berkontribusi pada UMKM sebagai pasangan mitra dalam ekosistem mereka.
Untuk itu, sebagaimana industri keuangan lainnya, industri ini perlu dikuatkan dengan membentuk peta jalan khusus dalam suatu landasan hukum. ”Ini agar sektor jasa keuangan dan industrinya itu menjalankan fungsi intermediasinya, memberikan yang terbaik yang bisa disumbangsihkan oleh industri ini kepada sektor yang merasakan manfaat sehingga meningkatkan perekonomian, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat meresmikan peluncuran peta jalan tersebut di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Sampai November 2023, perusahaan modal ventura telah menyalurkan pembiayaan Rp 17,39 triliun kepada 2,28 juta mitra atau pasangan perusahaan. Nilai penyaluran itu melonjak sekitar 200 persen dari 2018 yang hanya sekitar Rp 8 triliun untuk 1,77 juta mitra.
Perkembangan pesat industri modal ventura membuat pemerintah menyusun aturan untuk industri ini dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Dari situ lahirlah peta jalan khusus industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, peta jalan itu pun dibuat dengan empat pilar, yakni tata kelola dan kelembagaan, edukasi dan literasi konsumen, pengembangan elemen ekosistem, serta pengaturan pengawasan dan perizinan.
Peta jalan itu akan dikerjakan dalam tiga fase, mulai dari penguatan fondasi dan konsolidasi pada tahun 2024-2025, fase penciptaan momentum pada periode 2026-2027, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan di tahun 2028.
Fase-fase tersebut akan dilakukan dengan beberapa strategi, di antaranya penguatan permodalan, tata kelola, serta penyelenggaraan risiko dan sumber daya manusia (SDM). Kemudian, penguatan peraturan perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem perusahaan ventura, serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
”Peta jalan ini kita persiapkan sebagai dokumen hidup sehingga berusaha adaptif dan dinamis sesuai dengan dinamika dari perkembangan ekonomi dan juga industri modal ventura ke depan,” kata Agusman.
Salah satu tujuan dari penyusunan peta jalan ini adalah memperluas pendanaan untuk UMKM di tahap awal (early stage) yang menawarkan orisinalitas atau inovasi karya. Investasi yang disalurkan perusahaan modal ventura, menurut dia, berpotensi membantu debitor skala UMKM yang tidak terjangkau industri perbankan dan yang perlu mendapatkan pendampingan langsung.
Ini agar sektor jasa keuangan dan industrinya itu menjalankan fungsi intermediasinya, memberikan yang terbaik yang bisa disumbangsihkan oleh industri ini kepada sektor yang merasakan manfaat.
Dari total pembiayaan yang disalurkan sampai saat ini, 58 persen disalurkan ke UMKM yang mayoritas masih berada di Pulau Jawa. ”Kita memandang pembiayaan UMKM masih bisa ditingkatkan karena, dari Rp 17 triliun, baru 58 persen untuk skala usaha ini. Jadi, ruang untuk peningkatan masih sangat besar,” ungkapnya.
Peluang ini membuat OJK mendorong banyak perusahaan modal ventura menjalankan struktur venture debt corporation (VDC) yang menyalurkan pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk. Ini berbeda dengan struktur venture capital corporation (VCC)yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura.
Kendati perusahaan yang menyediakan struktur VDC menjadi mayoritas, POJK mengatur agar perusahaan memperjelas klusterisasi struktur permodalannya. Klusterisasi itu, antara lain, dilakukan dengan membedakan ekuitas minimum untuk VDC sebesar Rp 25 miliar dan ekuitas VCC sebesar Rp 50 miliar.
”Kenapa (VDC) lebih rendah? Karena dia lebih fokus pada UMKM dan yang lebih awal agar entreprenuership kita dorong lebih baik,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menambahkan, industri mereka menyambut baik klusterisasi tersebut dalam peta jalan implementasi UU P2SK dan POJK No 25/2023. Klasifikasi itu pada akhirnya juga akan memberi kejelasan penyusunan anggaran keuangan untuk kepentingan audit.
”Dulu, tidak ada klusterisasi atau klasifikasi dalam permodalan perusahaan modal ventura. Kami jalan sendiri, tidak ada pembedaan. Dengan adanya pembedaan ini, jadi angin segar buat kita,” ujarnya pada kesempatan sama.
Kemudian, peta jalan itu selengkapnya juga diharapkan memberi pembaruan dan menumbuhkan ekosistem industri modal ventura. Sampai saat ini, kata Eddi, baru ada 54 perusahaan modal ventura yang mengantongi izin OJK. ”Yang lebih penting, kita mengejar kualitas, ekuitas solid, modal harus kuat sebagai pelaku jasa keuangan, aset dan penyaluran bertambah, dan pasangan usaha bertambah karena ujungnya kita harus membawa manfaat pada penerima pinjaman,” katanya.
Implementasi peta jalan modal ventura, dalam waktu dekat, diharapkan juga dapat menguatkan kemampuan permodalan di tengah fenomena tech winter. Tech winter adalah kondisi kenaikan biaya modal yang memaksa investor untuk memperketat seleksi investasi mereka guna memaksimalkan pengembalian investasi dan menurunkan risiko. Peningkatan biaya modal dikarenakan fenomena konsumen yang meninggalkan ekosistem digital pascapandemi Covid-19 (Kompas.id, 15/3/2023). Kemudian, ada faktor seperti perang Rusia-Ukraina yang berdampak pada harga energi dan rantai pasok global dan kenaikan suku bunga dalam waktu lama.
”Data dari anggota asosiasi memang ada sedikit kenaikan di triwulan III-2023 setelah sempat ada penurunan karena fenomena tech winter. Kita lihat apa di triwulan keempat tahun lalu akan ada kenaikan. Tahun ini masih ada faktor perang, rezim suku bunga tinggi, yang membuat investor hanya mau melirik investasi dengan return tinggi. Ini pekerjaan rumah bersama untuk mendukung industri ini tumbuh mendekati Rp 20 triliun," pungkasnya.