logo Kompas.id
EkonomiAturan Baru Bunga Pinjaman...
Iklan

Aturan Baru Bunga Pinjaman Diharapkan Beri Manfaat Lebih Besar

Dengan dikeluarkannya ketentuan yang mengatur bunga pinjaman daring, masyarakat berharap agar pinjaman daring tidak lagi menjadi momok. Di sisi lain, target pembiayaan produktif perlu menjadi perhatian.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 6 menit baca
Melalui gawainya, Yudi (30) menunjukkan cicilan pinjolnya yang masih berjalan, Jumat (10/11/2023). Yudi biasa memanfaatkan tawaran pinjol untuk memenuhi hobinya bermain gim.
KOMPAS/ALBERTUS KRISNA

Melalui gawainya, Yudi (30) menunjukkan cicilan pinjolnya yang masih berjalan, Jumat (10/11/2023). Yudi biasa memanfaatkan tawaran pinjol untuk memenuhi hobinya bermain gim.

JAKARTA, KOMPAS – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan ketentuan baru yang mengatur tata kelola industri pinjaman daring, salah satunya mengenai suku bunga pinjaman. Aturan baru tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal oleh para pelaku usaha industri pinjaman daring sehingga tidak membebani masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui SE ini, OJK mengatur berbagai kegiatan usaha pinjaman daring, mulai dari mekanisme penyaluran dan pelunasan, batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga), hingga mekanisme penagihan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000