Anggaran untuk subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp 1,4 triliun untuk 200.000 unit sepeda motor listrik. Namun, sampai dengan 2023 berakhir, anggaran subsidi itu hanya terserap Rp 78 miliar untuk sekitar 10.000 unit.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Serapan anggaran subsidi sepeda motor listrik pada 2023 baru mencapai sekitar 5 persen, jauh di bawah pagu yang ditetapkan. Persyaratan awal penerima subsidi yang terlalu rumit tidak merangsang orang untuk membeli sepeda motor listrik. Kendati saat ini persyaratannya sudah dilonggarkan, hal itu belum segera mendorong serapan anggaran yang telah ditetapkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pada 2023, pihaknya mendapatkan anggaran untuk subsidi motor listrik sebesar Rp 1,4 triliun untuk 200.000 unit sepeda motor listrik. Namun, sampai dengan 2023 berakhir, anggaran subsidi itu hanya terserap Rp 78 miliar untuk sekitar 10.000 unit sepeda motor listrik.
”Jauh sekali dari pagu anggaran yang disiapkan,” ujar Agus ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Ia mengatakan, salah satu penyebab rendahnya serapan anggaran adalah persyaratan awal penerima anggaran subsidi motor listrik yang terlalu banyak. Awal program ini bergulir pada Maret 2023, syarat penerima subsidi diutamakan adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, mereka merupakan penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) sampai 900 VA.
Adapun setiap motor disubsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Dengan demikian, setiap motor listrik yang dibeli harganya akan dipotong Rp 7 juta.
Agus menjelaskan, persyaratan awal ini begitu rumit sehingga tidak merangsang orang untuk membeli sepeda motor listrik. Padahal, menurut Agus, untuk mencapai tujuan meningkatkan populasi sepeda motor listrik, semestinya persyaratan penerima subsidi dibuka saja agar lebih luas dan tidak terlalu rumit.
Akhirnya, mulai Oktober 2023, pemerintah pun merevisi syarat penerima subsidi sepeda motor listrik itu menjadi lebih mudah. Kini syarat utama mendapatkan sepeda motor listrik subsidi pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Dalam proses pembelian motor listrik subsidi, pihak dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Agus mengatakan, perubahan itu memang langsung meningkatkan serapan anggaran subsidi motor listrik. Namun, tidak mampu mengejar target pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk tahun 2024, jumlah sepeda motor listrik yang akan disubsidi turun menjadi 50.000 unit saja. Ini berubah dari sebelumnya subsidi 600.000 unit motor listrik.
Dihubungi terpisah, Rabu, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan, salah satu penyebab dari rendahnya serapan subsidi sepeda motor listrik ini adalah perubahan regulasi yang memakan waktu. Ini membuat waktu yang tersisa bagi masyarakat untuk membeli sepeda motor listrik di 2023 semakin berkurang.
Selain itu, dari sisi pelaku industri sendiri, lanjut Budi, juga masih ada kekurangan belum tersebar luasnya toko atau dealer sepeda motor listrik. Ini membuat masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas soal subsidi sepeda motor listrik hingga kemampuan spesifikasi teknis sepeda motor listrik tersebut.
”Kalau masyarakat sudah semakin memperoleh informasi yang jelas, timbul kepercayaan dan keputusan untuk memiliki sepeda motor listrik,” ujar Budi.
Sementara mengenai jumlah kuota subsidi 2024 yang turun menjadi 50.000 unit, Budi mengaku belum mendengar pemberitahuan hal itu secara resmi dari pemerintah. Ia berencana akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pemerintah mengenai hal ini.
Infografik Kemajuan Insentif Sepeda Motor Listrik Konversi dan Baru
Sebelumnya, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, meyakini, penjualan yang ditargetkan tidak akan tercapai karena ada beberapa variabel yang sulit memengaruhi perilaku masyarakat untuk mulai menggunakan sepeda motor listrik. Ia mengatakan, sedikitnya terdapat empat faktor yang menyebabkan masyarakat butuh waktu untuk beralih ke sepeda motor listrik. Pertama, kendaraan listrik itu belum terbukti keandalannya. Misalnya, pernah ada sopir ojek mengatakan ketika menanjak berat.
Adapun faktor kedua adalah ketersediaan bengkel belum merata sehingga konsumen akan kesulitan untuk perawatan seusai pembelian. Sementara faktor ketiga adalah pertimbangan harga jual bekas yang tidak pasti untuk produk sepeda motor listrik. ”Faktor keempat, yang, menurut dia, juga krusial adalah ketersediaan infrastruktur berupa stasiun pengisian daya baterai yang masih sedikit. Jadi, pemberian subsidi sampai Rp 10 juta sekalipun, tidak akan serta-merta mengubah perilaku konsumen untuk berpindah,” ujarnya.