Penghimpunan Dana UKM di Pasar Modal Belum Menarik
Pemerintah mendorong pasar modal Indonesia untuk memperluas pembiayaan UKM, tetapi pembiayaan di Indeks Papan Akselerasi untuk UKM masih belum optimal.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong pasar modal Indonesia terus mengembangkan pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah atau UKM di pasar modal. Setelah lebih dari empat tahun berjalan, fasilitas pembiayaan tersebut memang belum digarap optimal.
Pemerintah melalui Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pemangku kebijakan pasar modal Indonesia untuk mengakomodasi usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan dari investor di bursa. Hal ini ia sampaikan saat meresmikan pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/1/2024).
”Bursa tidak lagi eksklusif milik korporasi besar, tapi juga rumah pendanaan bagi usaha kecil dan menengah. Untuk itu, BEI diminta tidak terjebak dalam zona nyaman, tapi membuat terobosan agar UKM bisa memperoleh akses pembiayaan dari pasar modal,” ujarnya.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, ditemui seusai acara pembukaan bursa di 2024, mengatakan, arahan itu sudah diwujudkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 53/POJK.04/2017 Pasal 1.
Aturan itu menyebutkan, UKM merupakan emiten atau perusahaan tercatat dalam skala kecil dan menengah, yang masing-masing memiliki total aset tidak lebih dari Rp 50 miliar dan kurang dari Rp 250 miliar.
Kebijakan itu lalu diimplementasikan BEI dengan memberlakukan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi, sejak 22 Juli 2019. Kemudian, BEI meluncurkan Indeks Papan Akselerasi pada 31 Mei 2023.
Perusahaan yang terdaftar dalam Papan Akselerasi dapat menjual saham dengan harga paling sedikit Rp 50 per lembar pada pencatatan perdana. Kemudian, investor bisa melakukan penawaran dengan harga terendah Rp 1. Sejumlah aturan juga dibuat berbeda dengan kebijakan Papan Utama dan Papan Pengembangan di bursa untuk perusahaan yang lebih besar.
”Bursa sudah mengakomodasi dengan papan akselerasi untuk perusahaan skala kecil agar masuk dan menghimpun dana di pasar modal. Ada juga skema SCF (security crowd funding/layanan urunan dana) untuk mengakomodasi para pelaku usaha kecil menghimpun dana di pasar modal,” kata Jeffrey.
Sementara itu, penghimpunan dana untuk UKM di pasar modal baru diikuti 40 UKM yang terdaftar di Indeks Papan Akselerasi. Mereka terdiri dari 13 emiten, di antaranya bergerak di sektor barang konsumen nonprimer; 8 emiten sektor barang konsumen primer; dan 7 emiten sektor teknologi.
Jeffrey mengakui bahwa sejauh ini kinerja Indeks Papan Akselerasi tidak sebagus Indeks Papan Utama ataupun Papan Pengembangan. ”Itu, kan, buat mengakomodasi agar UKM mendapat perhatian dari investor. Tapi memang kinerja perusahaan besar dengan papan akselerasi beda, segmen investornya juga beda,” ujarnya.
Analisis perusahaan investasi, Infovesta, mencatat, data pada 5 Juni hingga 6 Desember 2023, Indeks Papan Akselerasi merugi hingga minus 14,79 persen. Kinerja itu jauh dari Indeks Harga Saham Gabungan yang tumbuh positif 7,05 persen.
Secara tahunan, kisaran kinerja saham-saham di Indeks Papan Akselerasi beragam, dari paling rendah di minus 88,65 persen hingga positif 375,66 persen. Adapun sekitar sepuluh dari 40 emiten tercatat memiliki laba bersih negatif.
”Banyak saham di papan ini mempunyai valuasi yang overvalued (tidak wajar) serta fundamental yang kurang kuat,” ujar analis Invofesta, Arjun Ajwani, saat dihubungi Kompas.
Kondisi itu, menurut Arjun, membuat saham di papan tersebut kurang menarik. ”Ini karena pergerakan harga saham yang sangat volatil, serta tidak wajar dan rentan terhadap volume transaksi yang cukup rendah,” ungkapnya.