Menanti Perbaikan Tata Kelola Dana Pensiun BUMN 2024
Setiap dana pensiun BUMN bermasalah diperlukan pembenahan tata kelola baik di bidang investasi maupun operasional.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki tahun 2024, seluruh dana pensiun di bawah payung badan usaha milik negara didorong untuk memperbaiki tata kelola dalam bidang investasi dan operasional. Masalah utama dana pensiun BUMN umumnya dipicu sela antara rendahnya nilai pengembangan investasi dan tingginya bunga dari program pensiun manfaat pasti.
Di akhir tahun 2023, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan bahwa sebanyak 70 persen dari 48 dana pensiun pelat merah punya masalah terkait penyimpangan investasi, transparansi pengelolaan dana, serta minimnya akuntabilitas.
Adapun dalam penyisiran terakhir Kementerian BUMN, sebanyak 22 dana pensiun BUMN diminta untuk mengajukan skema penyehatan karena memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100 persen. Ini menjadi sinyal rendahnya kemampuan dana pensiun BUMN untuk membayar kewajiban.
Melihat kondisi tersebut, Direktur Eskekutif Asosiasi Dana Pensiun Indon sia (ADPI) Budi Sulistijo mengatakan, setiap dana pensiun yang punya masalah perlu segera memperbaiki arus kas (cash flow). Pembenahan tata kelola mendesak dilakukan baik di bidang investasi maupun bidang operasional.
Alokasi aset strategis yang tepat diperlukan untuk membantu dana pensiun mencapai keseimbangan yang optimal antara pertumbuhan modal dan pengelolaan risiko.
”Hal yang tidak kalah penting, perlu adanya dukungan dari pendiri dana pensiun dalam bentuk pemenuhan kewajiban (top-up), serta adanya panduan berupa arahan investasi dan strategic asset allocation (alokasi aset strategis),” ujarnya saat dihubungi pada Senin (1/1/2024).
Kementerian BUMN telah mengungkap bahwa dana pensiun pelat merah dengan RKD di bawah 100 persen membutuhkan top-up atau suntikan modal tambahan total sebesar Rp 12 triliun. Proses penyuntikan modal diperkirakan bisa memakan waktu lebih dari tiga tahun, bergantung dari kemampuan masing-masing dana pensiun.
”Secara ketentuan, top-up atau pemenuhan atas kewajiban merupakan opsi yang harus dilakukan karena erat kaitannya dengan pemenuhan manfaat pensiun yang menjadi hak peserta,” kata Budi.
Di luar itu, alokasi aset strategis yang tepat diperlukan untuk membantu dana pensiun mencapai keseimbangan yang optimal antara pertumbuhan modal dan pengelolaan risiko. Alokasi aset strategis merujuk pada proses menentukan alokasi aset jangka panjang yang optimal untuk mencapai tujuan investasi pensiun.
Pendekatan alokasi aset strategis melibatkan penentuan proporsi yang tepat dari berbagai kelas aset, seperti saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya, dengan mempertimbangkan tujuan risiko dan pengembalian jangka panjang dari dana pensiun.
”Demi tercapainya tujuan investasi, dana pensiun perlu dipastikan bahwa portofolio aset dapat memberikan keamanan keuangan jangka panjang untuk peserta,” ujar Budi.
Kebanyakan dana pensiun BUMN merupakan dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP). Sementara itu, rata-rata bunga teknis di dana pensiun BUMN cukup tinggi, yakni 8-10 persen.
Sayangnya, pengembangan investasi dari dana pensiun BUMN tidak sesuai dengan bunga teknis. Untuk menutup selisih tersebut diadakan iuran tambahan dari pemberi kerja yang kerap menumpuk karena imbal hasil investasi yang tidak sesuai dengan bunga teknis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat 138 dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan PPMP. Dari ke-138 dana pensiun terdapat beberapa yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban akturia).
Ogi menyebut minimnya kemampuan dana pensiun pelaksana PPMP dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang secara umum dipicu ketidakmampuan pemberi kerja dalam membayarkan iuran dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar.
”Selain itu, kinerja investasi dana pensiun juga jauh lebih rendah dari tingkat bunga akturaia (bunga teknis) yang ditetapkan. Pengelolaan yang kurang profesional juga menyebabkan imbal hasil investasi kurang optimal,” ujarnya.
Untuk mendorong upaya penyehatan, OJK meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan utang iuran kepada regulator. Pihak otoritas juga akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi dana pensiun milik BUMN.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo meminta agar 22 dana pensiun BUMN yang tercatat memiliki RKD di bawah 100 persen segera melakukan penyesuaian kebijakan. Penurunan nilai manfaat yang diterima pensiunan bisa menjadi salah satu bentuk restrukturisasi untuk dana pensiun BUMN yang memiliki masalah keuangan.
Menurut Tiko, sapaan akrabnya, pihak manajemen dana pensiun yang mengalami kerugian wajib berkomunikasi secara transparan dengan para pekerja dan pensiunan. ”Dana pensiun ini memang alot, harus ada komunikasi intensif dengan pensiunan selain negosiasi dengan serikat pekerja,” ujar Tiko.
Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan dana pensiun melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) yang mengelola asuransi, penjaminan, dan investasi. Dana pensiun BUMN dengan ukuran relatif kecil akan bekerja sama dengan IFG dalam pengelolaan investasi.
”Perlu diingat cikal bakal IFG adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) pemilik Bahana TCW yang punya keahlian dalam investasi fix income,” kata Tiko.
Dengan skema kerja sama investasi, dana pensiun BUMN dengan ukuran relatif kecil tidak diharuskan membentuk tim investasi dalam jumlah besar. Meski bekerja sama dengan IFG, Tiko memastikan kebijakan restrukturisasi termasuk dengan penurunan nilai manfaat dan kebijakan investasi tetap berjalan.