SKK Migas Setujui Dua Rencana Penerapan EOR di Rokan
Perkiraan cadangan minyak tambahan dari pengembangan ”chemical” EOR tahap 1 di Lapangan Minas mencapai 2,24 juta barel. EOR menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ”lifting” minyak bumi nasional.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang Desember 2023, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyetujui dua rencana pengembangan proyek pengurasan minyak tingkat lanjut atau enhanced oil recovery (EOR) di Wilayah Kerja Rokan, Riau. Total investasi dari dua proyek yang bertujuan meningkatkan produksi migas tersebut mencapai Rp 5,18 triliun.
Pada Kamis (14/12/2023), SKK Migas memberi persetujuan terhadap usulan rencana pengembangan lapangan (plan of development/POD) chemical EOR di Lapangan Minas tahap 1 (Area-A) yang dikelola Pertamina Hulu Rokan (PHR), dengan investasi Rp 1,48 triliun. Sebelumnya, pada Jumat (1/12/2023), SKK Migas menyetujui POD steamflood EOR di Lapangan Rantaubais tahap 1, juga di WK Rokan, dengan investasi Rp. 3,7 triliun.
EOR ialah metode perolehan minyak bumi tahap lanjut dengan cara menginjeksikan material atau fluida khusus ke reservoir, salah satunya dengan injeksi kimia (chemical). Metode itu diperlukan di tengah laju penurunan produksi minyak bumi secara alamiah karena lapangan-lapangan migas di Indonesia sudah mature (tua).
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, persetujuan dua proyek EOR dengan jenis berbeda (chemical dan steamflood) itu bagian dari upaya agar EOR segera terealisasi. Sebelumnya, WK Rokan yang dikelola PHR memang telah teridentifikasi potensi lapangan-lapangan untuk proyek EOR.
”Kami berkomitmen untuk menyelesaikan secara tuntas. Begitu memasuki tahun 2024, (maka) menjadi tahun eksekusi untuk implementasi proyek-proyek EOR yang sudah ditunggu oleh banyak pihak,” kata Benny melalui siaran pers, Senin (18/12/2023).
Dengan persetujuan POD itu, Minas akan menjadi lapangan pertama di Indonesia yang mengimplementasikan CEOR pada skala komersial, dengan menggunakan bahan kimia injeksi alkali-surfaktan-polimer (ASP). Sebelumnya, pada 2000-an, CEOR diinisiasi dengan penelitian-penelitian oleh Chevron (pengelola WK Rokan sebelum berpindah ke PHR).
Adapun perkiraan cadangan minyak tambahan dari pengembangan chemical EOR tahap 1 di Lapangan Minas mencapai 2,24 juta barel. Sementara puncak produksi minyak pada proyek ini diperkirakan 1.566 barel per hari. Apabila nanti sudah pada skala lapangan penuh (fullfield scale), Lapangan Minas teridentifikasi memiliki tambahan cadangan minyak mencapai 500 juta barel.
Menurut Benny, POD CEOR Minas tahap I menjadi langkah penting sebelum berlanjut ke POD pada tahap selanjutnya. ”Informasi yang diperoleh pada tahap ini diperlukan untuk memitigasi risiko pada saat pengembangan lapangan skala penuh (full scale) nanti,” kata Benny. Pemanfaatan sumur-sumur yang ada (existing) menjadi upaya efisiensi pada proyek tersebut.
Kami berkomitmen untuk menyelesaikan secara tuntas. Begitu memasuki tahun 2024, menjadi tahun eksekusi untuk implementasi proyek-proyek EOR yang sudah ditunggu oleh banyak pihak
Upaya peningkatan produksi minyak diperlukan di tengah tren penurunan produksi sumur-sumur migas tua di Indonesia. Apalagi, ada target nasional berupa produksi siap jual atau lifting minyak bumi sebesar 1 juta barel per hari pada 2030. Namun, realisasi lifting minyak bumi per 31 Oktober 2023 hanya 604.300 barel per hari.
Pelaksanaan EOR pada lapangan-lapangan yang memang teridentifikasi memiliki potensi juga bagian dari komitmen kerja pasti (KKP). Komitmen tersebut terus didorong oleh SKK Migas untuk dipenuhi guna memastikan kepastian tahapan selanjutnya.
Relevan
Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, menuturkan, implementasi EOR bisa menjadi upaya yang relevan untuk mengejar target produksi 1 juta barel pada 2030. Upaya lain ialah menemukan sumur-sumur migas baru di lapangan yang masih hijau (green field) yang menghasilkan temuan besar (giant discovery).
Namun, sebelum mencari sumur-sumur migas baru, diperlukan juga akselerasi dalam mengoptimalkan sumber-sumber yang telah terbukti, tetapi belum beroperasi. Misalnya, Blok Masela di Maluku yang memiliki cadangan gas besar. Meski dominan gas bumi, kondensat ataupun minyak ikutannya pun bisa dalam jumlah besar serta signifikan.
Yang tak kalah penting adalah kepastian hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang selama belasan tahun belum juga rampung. ”Karena sudah lama (tak selesai), akhirnya dunia internasional paham akan itu. Sesuai dengan publikasi yang ada, (terkait investasi) regulasi atau kepastian hukum menjadi aspek yang nilainya paling tak baik,” ujarnya.