logo Kompas.id
EkonomiDorong Investasi, Pemerintah...
Iklan

Dorong Investasi, Pemerintah Keluarkan Insentif Baru Kendaraan Listrik

Aturan ini antara lain memberikan insentif perpajakan bagi pelaku industri kendaraan listrik yang hendak masuk ke Indonesia. Ini agar harga mobil listrik bisa lebih murah sehingga menarik minat masyarakat.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Rest Area Cirebon Km 228 sudah memiliki SPKLU dengan kekuatan <i>charger </i>Ultra <i>fast charging </i>200 kilowatt. Untuk mengisi baterai BZ4X membutuhkan waktu 2 jam agar mencapai 100 persen daya.
HENDRICUS ARGA YUDHANTARA

Rest Area Cirebon Km 228 sudah memiliki SPKLU dengan kekuatan charger Ultra fast charging 200 kilowatt. Untuk mengisi baterai BZ4X membutuhkan waktu 2 jam agar mencapai 100 persen daya.

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mendorong investasi dan perkembangan ekosistem industri kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah mengeluarkan insentif baru dalam payung hukum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan ini antara lain memberikan insentif perpajakan bagi pelaku industri kendaraan listrik yang hendak masuk ke Indonesia.

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memiliki semangat untuk mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000